SEDIKITNYA 20 BROKER KUASAI 75% TRANSAKSI SAHAM - Ada "Kartel" di Pasar Modal?

Jakarta - Ternyata, tidak hanya perbankan yang disinyalir memiliki kartel (persekongkolan, red.) suku bunga. Namun berhembus kabar, kartel juga terjadi pada sektor pasar modal Indonesia. Namanya “kartel” Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurut Managing Partners Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizki, hal itu terjadi karena adanya permutasian 20 broker ternama yang menguasai sekitar 70%-75% perdagangan saham harian, khususnya saham-saham unggulan (blue chips) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

NERACA

Diantara saham blue chips tersebut antara lain PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), serta PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). “Mayoritas (broker) asing yang bermain, yakni 60% dan sisa 40% lokal. Tiga besar broker asing yang berperan mainkan harga saham yaitu JPMorgan, Citi Group, Credit Suisse. Lalu juga ada Kim Eng Securities dari Singapura. Sedangkan broker lokal diantaranya CIMB Niaga, Bahana Securities, Danareksa Securities, dan Mandiri Sekuritas,” ujar Yanuar kepada Neraca di Jakarta, Kamis (13/10).

Bagaimana cara kartel saham ini bermain? Menurut Yanuar, fluktuatifnya IHSG disebabkan adanya aktifitas yang dilakukan para broker. Pergerakan saham ini ditentukan adanya inisiator supaya harga saham naik dan inisiator untuk harga saham turun. “Harga pun ditentukan oleh inisiator. Misalnya, harga saham Rp2.000 lalu dijual Rp 2.100. Nah, inisiator yang membeli pertama kalilah yang menentukan,” tambahnya.

Yanuar menambahkan, jika IHSG turun maka bisa dilihat siapa net selling serta kalau IHSG naik lihat pula siapa net buyer-nya. Disitulah bisa dilihat dengan jelas grup broker yang bermain.

Untuk memperkuat alibi, Yanuar mencontohkan ketika IHSG terpuruk di level 3,269,45 pada awal Oktober 2011 lalu. Maka akan terlihat terjadi pertukaran posisi saham blue chips sebagai top buyer dan top seller. “Lihat saja 10 besar emiten yang jatuh dan yang lagi naik. Adanya indikasi kartel saham ini jelas melanggar UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Gimana mau maju pasar modal kita, kalau pemain 4L (lo lagi, lo lagi). Regulator bursa harus bertindak tegas,” tegas dia.

Selama ini, asing lebih sering untung daripada lokal yang merugi. Hal ini disebabkan pola transaksi asing selalu menjual di atas yang dibeli, dengan kecendrungan menjadi dominasi beli sekaligus jual dalam periode kenaikan serta penurunan IHSG.

Oleh karena itu, Yanuar mengimbau supaya ada konsensus pasar saham agar lebih disiplin yang selama ini tidak ada, sehingga broker tidak bisa bebas “goreng” saham sembarangan. “Intinya dikuatkan peraturan yang ada atau jika dianggap tidak cocok, bisa direvisi untuk memperkuat. Sehingga informasi yang disampaikan bersifat simetris (dua arah), jadi dapat diterima secara rasional,” paparnya.

Transparansi, kata Yanuar, juga sangat penting. Seorang pemain pengalaman akan bersikap terbuka dalam bermain saham, sebab mereka bisa memperkirakan dampak yang akan terjadi.

Yanuar memberi contoh Amerika Serikat (AS) yang melindungi broker insider apabila dirinya mengaku telah menggoreng saham untuk mereguk keuntungan. “Itu ada UU-nya disana. Transparan, ya, nggak dihukum,” tandas dia.

Namun, dugaan kartel saham yang didengungkan Yanuar, langsung dibantah Gonthor Ryantori Aziz. Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu, fluktuatifnya IHSG beberapa pekan ini murni disebabkan kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu. “IHSG minggu ini mengalami kenaikan setelah sebelumnya menurun. Saya belum melihat ke arah situ (kartel). Nanti akan kita selidiki, tapi sejauh ini, murni faktor eksternal,” ujarnya pekan ini.

Aset Disita

Menanggapi polemik itu, pakar hukum pidana FH Universitas Trisakti Dr. Yenti Garnasih mengatakan, bahwa hukuman yang pantas untuk kasus kartel saham ini, harus terlebih dahulu dilihat apa aspek yang dilanggar. Kalau memang ada manipulasi, seperti aksi goreng-menggoreng saham, maka baru bisa dipidanakan. “Semua orang tidak boleh menghalalkan segala cara,” ujarnya kemarin.

Oleh karena itu, Yenti meminta agar pelaku kejahatan pasar modal ini dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Jangan hanya dihukum dengan sanksi administratif saja. “Jika perlu disita asetnya, jangan hanya dihukum adiministratif, percuma nggak bisa membuat jera,” tambahnya.

Akan tetapi, dosen FH ini pesimis para pemain saham ini bisa mendapat hukuman setimpal. Pasalnya, disinyalir ada oknum pemerintah yang juga turut andil dalam kasus kartel pasar modal ini. Sehingga dalam memberikan hukuman untuk kejahatan kerah putih ini sangat sulit. ”Pokoknya, UU Pasar Modal harus direvisi,” tandas Yenti.

Sementara Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Achmad Junaidi menuturkan, pihaknya akan segera menyelidiki hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 yang berisi larangan penetapan harga (price fixing). “Kita tidak hanya melihat dari sisi price paralelism (persamaan harga) saja sebagai bukti tetapi struktur pasar dan kepentingan ekonomi pelaku usaha,” ujarnya,  Kamis.

Pihaknya, lanjut Junaidi, bisa menyelidiki melalui laporan tertulis secara lengkap maupun inisiatif. Khusus inisiatif, KPPU melakukan kajian terlebih dahulu dan akan melaporkan perkembangannya selama 60 hari.

Menurut Junaidi, jika terbukti melakukan penetapan harga saham bersama, maka merupakan bagian dari kartel dan akan ditindaklanjuti. Hal tersebut melanggar Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan akan memberikan sanksi. Sanksi dimulai dari perintah menghentikan penetapan harga, denda minimal Rp1 miliar dan tertinggi Rp25 miliar, sampai biaya ganti-rugi tidak terbatas. ahmad/ ardi/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…