Akibat Ketidaksinkronan Moneter dan Fiskal - SUKU BUNGA KREDIT SULIT TURUN

Jakarta – Ketidaksinkronan antara kebijakan pelonggaran moneter dan otoritas fiskal membuat kalangan perbankan masih sulit menurunkan tingkat suku bunga kredit di tengah kecenderungan penurunan bunga BI Rate belakangan ini. Sementara kalangan pengusaha terus mendesak perbankan agar menurunkan suku bunga pinjaman hingga level 10%-12% per tahun.

NERACA

”Ketidaksinkronan kebijakan moneter dan fiskal  juga terlihat dari bunga kredit yang tetap tinggi meski Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan. Karena bunga deposito adalah elemen penting dalam naik turunnya suku bunga kredit,” ujar ekonom LIPI Dr. Latief Adam kepada Neraca di Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut dia, bunga kredit sulit diturunkan karena adanya empat faktor yang terkait kebijakan moneter dan fiskal. Empat komponen suku bunga adalah bunga deposito yang sangat dipengaruhi BI Rate, biaya operasional, besaran keuntungan, dan premi risiko. Untuk soal premi risiko, ini terkait dengan inflasi yang bukan semata pengaruh moneter tapi juga fiskal.

Akibat ketidaksinkronan sisi moneter dan sisi fiskal membuat kredibilitas kebijakan BI tidak optimal. Ketika BI melonggarkan moneter dengan menurunkan BI Rate, suku bunga masih tetap tinggi. Di titik inilah, kepastian investasi menjadi bermasalah. Investor yang akan masuk menanam modal menjadi bingung tentang tingginya bunga kredit perbankan. Ketidakpastian investasi ini terasa di sektor keuangan semakin terlihat karena kebijakan yang tidak sinkron, satu ke arah ke kiri dan satu lagi ke kanan, ujar Latief.

Setelah hampir dua tahun suku bunga BI Rate bertahan di level 6,75%, pekan ini BI menurunkan tingkat bunga acuan tersebut menjadi 6,5% sehingga memberikan kesan suatu pelonggaran di sisi moneter. Sementara dalam periode yang sama suku bunga kredit perbankan umumnya masih bertengger di level 13% hingga 15%, bahkan untuk bunga kredit mikro/UMKM lebih tinggi lagi yaitu sekitar 20%-22% per tahun.

Latief mengatakan, seharusnya  ada komunikasi yang lebih erat antara pemegang otoritas fiskal dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI. ”Koordinasi ini juga harus menyangkut momentum yang tepat misalnya, kapan pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) sehingga BI tidak mengeluarkan kebijakan menggunakan ”kacamata kuda”, ujarnya.

Secara terpisah, pengamat perbankan Farial Anwar mengatakan, BI sebaiknya mempertahankan BI Rate tetap di level 6,75 % saja. Sebab, apabila suku bunga acuan ditu­runkan, belum tentu perbankan akan ikut menurunkan suku bu­nga kreditnya.

Farial menegaskan, kecen­de­rungan yang terjadi di BI saat ini adalah menahan suku bunga. “BI juga saya usulkan begitu. Lebih baik BI Rate di tahan, dari pada setelah diturunkan, nanti naik lagi. Itu akan terlihat tidak positif di pa­sar keuangan,” tegasnya.

Stabilitas Rupiah 

Wakil Ketua Komisi II DPR Achsanul Kosasih menilai, kondisi bunga kredit perbankan masih wajar. Pasalnya, penurunan suku bunga Bank memang tidak bisa langsung mengikuti penurunan BI Rate. “Biar saja semua berjalan normal dalam beberapa hari ke depan. Kalau tidak ada perubahan bari itu perlu diwaspadai,” katanya  kemarin.

Akibatnya, dia menampik anggapan jika keberadaan BI Rate akan sia-sia, karena tingkat bunga itu merupakan acuan bagi perbankan. Dan biasanya semua perbankan pasti ingin semua produknya laku. “Walau bagaimanapun BI Rate itu kan merupakan acuan, jadi kita lihat saja bagaimana stabilitas rupiah,” jelasnya.

Latief menilai, apabila komitmen 14 bank besar yang tergolong sebagai systematically important bank (SIB)  serius untuk menurunkan suku bunga  simpanan hingga single digit, hal ini akan membantu dalam menjinakan perang suku bunga dan sekaligus akan menurunkan suku bunga simpanan dan kredit. Ini mengingat ke-14 bank besar tersebut merupakan market leader dengan market share untuk dana pihak ketiga (DPK) lebih dari 50%.

Terkait dengan ini, menurut Latief, terdapat beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan otoritas agar bunga bank bisa turun, yang dimulai dari suku bunga simpanan. Pertama, mengingat bahwa pemegang dana terbesar merupakan nasabah institusi yang tidak ter-cover penjaminan LPS, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan nilai penjaminan dari yang sekarang Rp2 miliar, menjadi tidak terbatas (unlimited). Strategi ini penting untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah institusi akan keamanan investasinya, sekaligus menurunkan suku bunga deposito.

Kedua, BI dapat memainkan instrumen moneter lainnya di luar BI Rate. Instrumen moneter lainnya tersebut adalah melalui pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM). Bank-bank, terutama bank kecil, saat ini dalam posisi yang kesulitan likuiditas sehingga butuh pelonggaran. Oleh karena, batasan minimal GWM memang perlu dikendurkan untuk meningkatkan likuiditas bank. ahmad/iwan/munib/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…