KASUS GANTI RUGI ANTABOGA - Pemerintah Dinilai Belum Tegas Soal Tanggung Jawab

NERACA

Jakarta – Nasib nasabah Antaboga yang menuntut ganti rugi atas dana investasinya yang raib dibawa kabur oleh pemiliknya makin jauh dari harapan bisa balik kembali. Pasalnya, sikap pemerintah yang menolak ganti rugi dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan alasan bukan bagian dari produk perbankan, menjadi sandaran hukum tanpa kompromi.

Menyikapi kondisi tersebut, pengamat pasar modal Yanuar Rizki mengatakan, soal ganti rugi wajib digantikan oleh pemerintah sebagai regulator investasi di pasar modal. Hal ini dimaksudkan agar para nasabah pasar modal ada kepastian hukum dan bukan sebaliknya lepas tanggung jawab.

“Perlu dikaji melalui jalur hukum secara mendalam, apakah perpindahan rekening dari produk tabungan ke saham dilakukan secara sah,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut dia, pemerintah harus mengambil sikap yang jelas dalam perlindungan nasabah pada investasi pasar modal. Bila benar, perpindahan rekening dari produk tabungan ke saham dilakukan secara saha, tentunya tidak salah jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mau menggantinya.

Menurut Yanuar, yang kini dibutuhkan adalah alat bukti pengadilan yang memberikan keterangan akan status permasalahan ini. dan bukan berdasarkan cerita di masa lalu. “Intinya, yang saat ini diperlukan nasabah adalah alat bukti untuk memperoleh kepastian,”ujarnya.

Oleh karena itu, sebaiknya saat ini para nasabah mengumpulkan bukti hukum akan syah atau tidaknya perpindahan rekening Antaboga tersebut. Bilamana setelah ditelusuri masuk produk tabungan, tentunya LPS yang harus menggantinya dan bila tidak terbukti bukan produk tabungan tentunya sikap LPS tidak mau mengganti dibenarkan dan sebaliknya yang harus bertanggung jawab adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), “Telusuri saja dulu, kalau sudah ada bukti baru permasalahan nasabah ini bisa terbantu,” tandasnya.

Sementara itu, dia menilai tindakan yang diambil Bank Indonesia (BI) yang tidak mau mengganti sudah benar, masalahnya, dalam hal ini BI sudah menjalankan fungsinya sebagai pengawas bank central. “BI telah menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan bahwa dalam mengurai keruwetan terkait dengan dana nasabah PT Bank Century yang lari ke PT Antaboga Delta Sekuritas tidak bisa lain kecuali melalui jalur hukum.”Dari proses hukum itu nanti akan ketahuan, apa bentuk perjanjian  yang dijalin antara PT Bank Century dengan Antaboga. Apa produk  Antaboga yang ditawarkan ke Bank Century,”paparnya.

Diakuinya, dari proses hukum ini tentunya akan memerlukan waktu yang panjang dan pastinya berbelit-belit. Dia menambahkan, penyaluran dana PT Bank Century itu bisa dilacak melalui PPATK.

Ada Permainan

Paul merasa kasihan kepada nasabah Bank Century yang harus memproses ke mana-mana. Dengan adanya sangkutan dana Bank Century ke Antaboga, maka hal itu tentu saja akan mengganggu kinerja penjualan saham Bank Mutiara yang merupakan perubahan wujud dari Bank Century itu.

Selanjutnya, ekonom Universitas Indonesia Aris Yunanto menegaskan, siapa yang harus bertanggung jawab menggantikan raibnya dana nasabah Antaboga yang hilang adalah orang yang mengeluarkan produk tersebut pertama kali, yakni pimpinan Century. Hal ini didasarkan, sinyalir adanya permainan karena produk Antaboga tidak tercatat di pembukaan bank Century.

Lebih jauh lagi, Aris memaparkan, sebenarnya kasus Antaboga ini mirip dengan kasus Melinda Dee. Dimana Melinda mengumpulkan dana nasabah untuk diolah lagi diperusahaan pribadi milik dia. Oleh sebab itu, Aris meminta BI untuk menertibkan sekuritas yang ada dan pengawasan yang ketat.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan ganti rugi dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas tak bisa memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti kasus ganti rugi lumpur Lapindo. Alasannya, kasus lumpur Lapindo sudah dinyatakan sebagai bencana nasional sehingga bisa menggunakan dana APBN untuk ganti ruginya.

Sampai sekarang, pemerintah, BI, LPS, serta DPR belum juga menentukan cara penyelesaian dana para nasabah Antaboga. Seperti diketahui, Menko Polhukam Djoko Suyanto tahun lalu pernah mengatakan pemerintah menawarkan dua opsi sumber pendanaan untuk membayar hak para nasabah Antaboga.

Kedua opsi itu adalah menggunakan dana yang berasal dari pendapatan negara atau diambil dari aset Bank Century baik di dalam dan luar negeri. Namun sampai sekarang penyelesaian dana para nasabah Antaboga ini belum juga menemui titik terang. iwan/ahmad/agus/bani

 



BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…