BPSK Palembang Mediasi Sengketa Konsumen Properti

NERACA

Palembang - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya memediasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan properti yang dinilai merugikan konsumennya.

"Pada November 2015, sedang diupayakanan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan yang akan membangun apartemen Basilica Palembang yakni PT Trinitas Properti Persada," kata anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang Ramawan di Palembang, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, konsumen perusahaan tersebut Nurlani warga Jalan Sosial Palembang meminta BPSK membantu mengembalikan uang muka dan cicilan sebesar Rp340 juta yang telah diserahkan kepada pihak keuangan PT Trinitas Properti Persada dengan bukti kuitansi yang ditandatangani Fitri Mardona.

Konsumen meminta dikembalikan uangnya dengan jumlah yang cukup besar itu karena apartemen yang diharapkan bisa segera dihuninya karena sesuai dengan janji dalam kontrak pembelian dan yang disampaikan pihak pemasaran pada Desember 2013 yang menyatakan pembangunan apartemen selesai pada Maret 2016 namun hingga kini di lokasi pembangunan baru berdiri beberapa tiang pancang saja.

Melihat perkembangan pembangunan apartemen yang sangat lamban, konsumen yang merasa dirugikan meminta bantuan BPSK Palembang menarik uang muka dan cicilan yang telah dilakukan sebanyak 20 kali itu dari pihak perusahaan tanpa ada pemotongan sedikitpun.

Untuk menyelesaikan sengketa konsumen perusahaan properti tersebut, BPSK Palembang telah memanggil pimpinan PT Trinitas Properti Persada Herman pada 2 November 2015 namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan atau mengutus perwakilannya.

“Belum berhasilnya mediasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pihak perusahaan properti tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kembali kedua belah pihak yang bersengketa,” jelas dia.

Menurut dia, permasalahan yang dikeluhkan masyarakat selaku konsumen properti kepada BPSK sebagian besar tidak sesuainya kondisi rumah yang dibeli dengan contoh atau saat penawaran, serta penyelesaian pembangunan rumah dan apartemen tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.

Pengaduan konsumen properti tersebut ditindaklanjuti dengan memanggil pimpinan perusahaan properti dan mempertemukannya dengan konsumen/masyarakat yang merasakan dirugikan. Dalam proses mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan sebagian besar sengketa konsumen dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus diproses secara hukum lebih lanjut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…