KPPU Periksa Saksi Dugaan Kartel Daging Sapi

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali gelar sidang lanjutan sidang kasus dugaan kartel daging sapi, Jum’at (6/11). Sidang ini digelar sesuai perkara nomor 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam agendanya, sidang tersebut dilakukan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Investigator, yaitu Hariyanto, Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Jonggol, Bogor terkait dugaan boikot pemotongan sapi pada tahun 2015.

Dalam keterangannya yang bersangkutan menyatakan bahwa pada tahun 2015 rata-rata RPH Jonggol melakukan pemotongan 5 sampai 10 ekor per hari, namun pada tanggal 8-10 Agustus 2015 tidak melakukan pemotongan karena dianggap tidak menguntungkan, meskipun memiliki stok sapi.

Selanjutnya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 November 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang ini digelar setelah melewati masa pemeriksaan pendahuluan 15 September-28 Oktober 2015. KPPU menetapkan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara aquo yang direncanakan akan berlangsung 29 Oktober 2015-25 Januari 2016 dengan agenda pembuktian dugaan pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya permainan pengusaha penggemukan sapi (feedloter) dalam menentukan tingginya harga daging serta stok daging di pasar. “Kita sedang melakukan penyelidikan, Insya Allah minggu depan akan kita umumkan di publik,” kata Syarkawi saat melakukan diskusi bersama media pegiat hukum persaingan usaha di Jawa Timur yang bertempat di kantor KPPU Surabaya, Gedung Bumi Mandiri, Sabtu lalu (22/8).

Syarkawi mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa feedloter yang sedang diselidiki terkait pengaturan harga daging sapi.“Untuk nama-nama siapa saja perusahaan feedloter tersebut, nanti saja kami umumkan, tunggu September,” ujar dia.

“Jika putusan telah dikeluarkan, KPPU akan tetap memberikan saran pada kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan potensi terjadinya kelangkaan daging sapi di pasaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” tegas Syarkawi.

Menurut Syarkawi, sebenarnya di era SBY pemerintah telah mengurangi ketergantungan impor, yakni dengan mengurangi impor sapi bakalan 10 persen setiap tahun. Lalu, pada era pemerintah Joko Widodo sekarang ini, kebijakan yang diambil lebih ekstrem, yakni dari kuota impor 750 ribu ekor sapi dikurangi menjadi 350 ribu ekor.

Sayangnya, niat baik pemerintah ini ternyata tidak dibarengi dengan pemberdayaan pada sektor lokal, yakni para peternak sapi bisa lebih berproduksi dan sapi lokal menggantikan posisi daging sapi impor. “Artinya, ketika kuota impor dikurangi, maka terjadi distorsi pasar, pasokan berkurang drastis, dan pada akhirnya harga melejit naik. Jelas di sini kuota sapi lokal belum bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat,” ujar Syarkawi. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kawal Program Bersih-bersih BUMN

NERACA Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-43 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto,…

KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi dalam Pemantauan Perkara PBH

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam rangka memperkuat mekanisme pemantauan mandiri pada persidangan perkara perempuan…

DJKI Kemenkumham Dorong Pemanfaatan Merek Bagi UMKM di Daerah

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa mendorong pemanfaatan merek bagi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kawal Program Bersih-bersih BUMN

NERACA Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-43 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto,…

KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi dalam Pemantauan Perkara PBH

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam rangka memperkuat mekanisme pemantauan mandiri pada persidangan perkara perempuan…

DJKI Kemenkumham Dorong Pemanfaatan Merek Bagi UMKM di Daerah

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa mendorong pemanfaatan merek bagi…