KEMENKOMINFO DIDUGA TERLIBAT? - Ada Kongkalikong Dibalik Sedot Pulsa

Jakarta – Sikap pemerintah yang lamban dalam menangani kasus sedot pulsa atau pencurian pulsa melalui layanan konten SMS premium, membuat geram masyarakat. Ironisnya lagi, masyarakat sebagai konsumen yang seharusnya dilindungi malah dituntut balik dengan dalih pencemaran nama baik, seperti yang dialami Fery Kuntoro.

NERACA

Melihat ketidak tegasan pemerintah memberikan sanksi terhadap provider dan juga operator nakal terkait kasus sedot pulsa, memberikan kesan ketidakseriusan dan menuai kecurigaan bila pemerintah ada "main" dengan para operator dan provider nakal tersebut.

”Kemenkominfo kelihatannya masih gamang untuk menghukum operator nakal dan itu kan sebuah indikasi keterlibatan," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada Neraca di Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut dia, kasus sedot pulsa yang merugikan konsumen dinilai YLKI memang terkesan adanya permainan antara Kemenkominfo dengan operator seluler dan konten provider. Pasalnya, hingga saat ini kementerian itu belum berani dalam memberikan hukuman bagi operator nakal tersebut yang jelas telah melakukan kesalahan dengan merugikan konsumennya.

Sudaryatmo mengatakan, kerugian yang diderita konsumen harus diganti dua kali lipat untuk memberikan efek jera bagi operator-operator nakal. Tetapi kembali lagi dari pihak Kominfo sendiri. ”Apakah mereka berani memberlakukan aturan ini kepada para operator?” ujarnya.

Maka dari itu, dia mengimbau agar semua konsumen operator seluler  memberikan tekanan atau setidaknya dorongan agar pihak Kominfo berani bertindak tegas terhadap para operator seluler. Dengan demikian, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari.”Seharusnya sih mereka berani, karena mereka kan bertujuan melindungi konsumen,”paparnya.

Sementara itu, lanjut Sudaryatmo, publik juga harus mendorong agar Kemenkominfo bertindak lebih berani dan kalau masih seperti ini juga, berarti memang benar ada indikasi ke arah sana (kongkalikong).

Kemudian merespon kasus Fery, Sekjen Telecomunication users Group (IDTUG) Muhammad Jumadi menilai, hal ini sangat tidak etis dan seharusnya pihak yang berwajib menyelidiki terlebih dahulu serta menyelesaikan masalah pengaduan Fery “Nanti kalau pengaduan Fery tersebut tidak terbukti,baru pihak content provider bisa melaporkan Fery balik,”katanya kemarin.

Lebih jauh lagi, Jumadi memaparkan masalah pencurian pulsa ini sebenarnya sangat mudah diselesaikan,setiap operator itu pasti mempunyai yang namanya Call Data Record (CDR),sistem ini bisa dilihat bagaimana aktivtas (SMS /telpon) para pengguna telepon seluler setiap hari. Oleh sebab itu, bukan lagi wacana dan sebaliknya tindakan nyata.

Sementara Akbar Faisal anggota komisi III DPR RI mengatakan, polisi harusnya menyidik substansi masalah pencurian pulsa ini, termasuk kita juga jangan ributkan gugatan baliknya tanpa melihat inti masalah. Kedua, tidak adanya jaminan warga negara terhadap penindasan yang dilakukan oleh perusahaan besar atau kapital asing. Ketiga, negara tidak pernah hadir ketika setiap warganya sedang mengalami kesulitan dan penderitaan yang dialami.

Kasus seperti ini kan tidak hanya terjadi pada Fery, tapi banyak kasus serupa dalam konteks yang sama atau berbeda. Kalau soal kong-kalikong, itu biasa terjadi di manapun. Tapi kongkalikong yang merugikan harus dilawan. Sementara tidak ada inisiatif dari aparat untuk menuntaskan setiap masalah seperti ini. Kasus ini menunjukkan bahwa aparat hukum kita tidak bisa memberi rasa keadilan bagi rakyat. Jelas ini tidak benar.

Anggota Komisis I DPR RI, Enggartiasto Lukita yang juga mitra kerja Menkominfo menyampaikan ketidak puasan apa yang disampaikan pemerintah soal kasus sedot pulsa. ”Kita belum puas dengan berbagai jawaban yang diperoleh dari rapat dengar pendapat dengan instansi terkait dengan pencurian pulsa konsumen itu,”ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi lengkap, pihaknya berencana membentuk panitia kerja (Panja). Alasannya, untuk mendapat informasi yang menyeluruh mengenai keterkaitan operator telepn selular, menkominfo dan content provider telepon selular. Seharunya, lanjut Enggar, seluruh kegiatan content provider diketahui oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Hal ini mengaju pada UU No. 1/2009, dimana BRTI punya wewenang penuh untuk menindak  operator maupun content provider yang nakal. Namun saat ini, apa yang dilakukan BRTI maupun Menkominfo adalah pembiaran, karena kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan.

Diakuinya, saat ini dirinya masih saja menerima SMS telemarketing dari KTA bank asing, kartu kredit dari Panin Bank dan Standard Chartered Bank. Merespon hal tersebut, dirinya sempat mengecek ke nomor pengaduan BRTI, tetapi tidak berfungsi dengan baik.

Bantah Lambat

Tudingan bila pemerintah lambat menindak provider dan juga operator nakal, juga disampaikan kuasa hukum Fery Kuntoro, David Maruhum Lumbang Tobing. Dia menyampaikan, pemerintah terkesan lempar tanggung jawab dan tidak mau mencari siapa yang patut disalahkan dalam kasus sedot pulsa, “Konsumen saat ini sudah banyak dirugikan, tetapi pemerintah masih saja tahap kordinasi dan hal ini sangat tidak memuaskan,”ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus berani mengambil sikap tegas untuk melakukan moratorium (penghentian) terhadap jasa layanan SMS premium yang dikirim provider. Setidaknya apa yang diusulkan DPR untuk moratorium tersebut perlu direspon serius.

David mengatakan, tindakan yang saat ini dilakukan pemerintah masih klise dan terkesan main-main. Terlebih rencana pembentukan tim investigasi untuk kasus ini, pemerintah hanya melibatkan lingkungan sekitar provider dan operator seluler sementara dan tidak melibatkan stakeholder masyarakat.

Merespon tudingan tersebut, anggota BRTI Danrivanto membantah, jika pihaknya tidak bekerja maksimal. Menurutnya, BRTI akan segera melakukan audit forensik terhadap beberapa provider konten nakal dan juga operator seluler.

Dijelaskannya, soal moratorium pihaknya tidak akan melakukan secara gegabah dan sebaliknya sangat hati-hati. Termasuk, BRTI juga akan mengawasi soal ganti rugi kepada konsumen, jika terbukti melakukan pelanggaran. “Moratorium jasa layanan SMS melekat dengan industri kreatif dan kita tidak ingin dibalik moratorium merugikan pihak lain yaitu membunuh industri kreatif,”tandasnya.

Dalam penegakan hukum, lanjut dia, tidak akan melawan hukum tetapi harus melakukan penyidikan asas praduga tidak bersalah. Dalam peraturan menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2009 tentang telekomunikasi mengatur soal sanksi administratif terhadap provider konten yang terbukti bersalah dan merugikan masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan tersebut di jelaskan soal sanksi teguran, pembekuan hingga pencabutan izin.

Anggota BRTI lainnya, Heru Sutadi, mengakui pemberian informasi data telekomunikasi oleh operator terhadap konten provider merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Namun saat ini, pihaknya tengah menyelidiki operator mana yang telah menjebolkan data telekomunikasi.

Asal tahu saja, sejak kasus maraknya sedot pulsa, BRTI call center telah menerima 32 ribu telepon, 9638 aduan dan 358 pengaduan terkait pemalsuan SMS atau sedot pulsa. Pihak BRTI sendiri belum bisa mengungkapkan, 60 perusahaan provider dari 205 perusahaan provider yang telah di black-list dengan dugaan adanya keterlibatan pemalsuan SMS. iwan/ahmad/munib/bani

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…