Usut Putusan Bebas Kasus Korupsi

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti menemui berbagai hambatan, sehingga perlu metode penegakkan hukum yang luar biasa, oleh  badan yg mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun termasuk terbebas dari intervensi politik.

Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah banyak menjebloskan pelaku tindak korupsi ke penjara, merupakan bukti lembaga independen itu mampu bertindak tegas. Lihat saja para terpidana dari 43 orang anggota DPR, 8 menteri atau pejabat setingkat menteri, 7 gubernur, 22 bupati dan walikota, 8 orang komisioner lembaga negara dan 3 duta besar akhirnya masuk penjara.

Oknum dalam jajaran penegak hukum juga tidak luput. Ada dua orang jaksa, 4 orang hakim dan seorang penyidik KPK yang juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor. Juga ada seorang gubernur BI dan 4 deputi-nya, sejumlah pejabat eselon I dan II serta banyak pengusaha swasta.

Namun kehebatan KPK itu ternyata “dimentahkan” oleh Pengadilan Tipikor Bandung, yang kemarin (11/10) membebaskan Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Inilah untuk pertama kali, seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut KPK bisa bebas murni.

"Ini baru pertama kali sejak KPK didirikan. Kita bawa ke pengadilan dan dibebaskan," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP di  Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dua terdakwa kasus korupsi lainnya yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ban­dung. Mereka adalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bo­gor Ahmad Ru’yat. Eep Hi­da­yat divonis bebas dari dakwaan ka­sus korupsi dana upah pungut PBB Ka­bu­paten Subang senilai Rp 14,29 mi­liar. Sedangkan Ahmad Ru’yat me­rupakan terdakwa kasus ko­rupsi APBD 2002 senilai Rp 6,8 miliar.

Vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi Mochtar Muhammad ternyata sudah diketahui Komisi Yudisial (KY) sejak beberapa hari lalu. Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan, Suparman Marzuki, beberapa hari sebelum sidang vonis itu dimulai, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa vonis itu akan membebaskan Mochtar.

Tidak mengherankan jika Pengadilan Ti­pikor Bandung selanjutnya akan di­pan­tau KPK dan KY secara serius. Bahkan KY sendiri sudah mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim di PN Bandung itu.

Kita juga mendukung KPK pun akan mempelajari rekaman persidangan. Menurut Johan, KPK punya bukti-bukti yang kuat dalam kasus tersebut. Karena itu jaksa berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.

Mochtar didakwa empat kasus yaitu suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 400 juta untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Padahal, penegakkan hukum seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Ini memperlihatkan indikasi mafia peradilan semakin merajalela dan lembaga peradilan seperti lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara lelang perkara. Karena dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum. Sungguh ironis wajah hukum di negeri ini.

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…