Emiten Properti Minati Terbitkan DIRE

NERACA

Jakarta - Pemerintah menghapuskan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Emiten properti menyambut baik insentif dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.

Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto menuturkan, penghapusan pajak berganda untuk produk REIT itu sangat baik untuk pengembangan REIT. Ia menuturkan, bila emiten harus membayar pajak maka tidak feasible. Hal ini juga membuat produk REIT kurang berkembang di Indonesia karena ada pengenaan pajak itu. Karena itu, Minarto menuturkan, pihaknya berminat untuk menerbitkan REIT. Hal itu sejalan dengan kekuatan perseroan yang memiliki pendapatan berkelanjutan yang solid. "Porsi recurring di laporan keuangan Juni 2015 47% dari total pendapatan. Kami stabil kurang lebih 50% dari total pendapatan adalan recurring income," ujar Minarto di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan bila penghapusan pajak berganda yang dimaksud adalah ketika perusahaan melakukan transfer aset ke REITs maka itu menjadi alternatif strategi perusahaan menarik. Penghapusan pajak dividen REITs untuk investor juga menjadikannya menarik bagi investor.Theresia menambahkan, pihaknya selalu mengeksplorasi strategi pendanaan yang terbaik untuk perusahaan."Dengan penghapusan pajak berganda ini, REITs merupakan salah satu alternatif pendanaan yang menarik," kata Theresia.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pernah bilang, pihaknya menghimbau pengembang properti untuk memulai mengeluarkan KIK DIRE.”Paket kebijakan ekonomi V yang membebaskan pajak berganda instrumen KIK DIRE, harus dimanfaatkan para pelaku industri properti. Tentunya dengan kebijakan itu, maka diperkirakan instrumen tersebut akan banyak diterbitkan oleh pengembang,”ujarnya.

Seperti diketahui saat ini hanya satu KIK-DIRE yang telah diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni oleh PT Ciptadana Asset Management, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) yang dicatatkan pada 1 Agustus 2013. Menurut Tito, pihaknya telah memfasilitasi aturan tersebut, namum minimnya insutrumen itu disebabkan oleh kendala perpajakan sehingga pengembang lokal memilih menerbitkannya di luar negeri.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, instrumen tersebut yang diterbitkan di luar negeri mencapai Rp 30 triliun. Dengan dihapuskannya pajak berganda ini maka diharapkan akan banyak perusahaan yang memiliki aset properti di Indonesia yang menerbitkan KIK-DIRE dan dicatatkan di BEI. Bagi analis pasar modal, penghapusan pajak ganda untuk dana investasi real estate (DIRE) atau bahasa kerennya real estate investment trust (REITs), dapat meningkatkan minat emiten guna menerbitkan instrumen tersebut.(bani)

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…