NERACA
Jakarta - Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Faiz Ahmad mengatakan rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan dinilai kontra produktif. Pasalnya, menurut Faiz, saat ini 40 persen tembakau di Indonesia masih impor. Hasil produski tembakau di Indonesia sekitar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan yang dibutuhkan mencapai 330 ribu ton per tahun."Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," tuturnya kepada wartawan belum lama ini.
Tak hanya itu, nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif. "Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya. Imbasnya, industri akan kontra produktif. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai.
Faiz menilai, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tuturnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat.
Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah memikirkan produksi tembakau yang digodok dalam RUU Pertembakauan. Hal ini diungkapkan oleh Suharjo Sekretaris Jenderal FORMASI.
Menurut Suharjo, pemerintah harus realistis melihat kurangnya produksi tembakau nasional untuk industri. Tercatat, kebutuhan industri akan tembakau sekitar 330 ribu ton per tahun. "Sedangkan produksi tembakau dalam negeri hanya mencapai 180 sampai 190 ton per tahun, untuk menutup kekurangan tersebut masih dibutuhkan impor," katanya.
Poin impor dalam pasal RUU harus dilihat sebagai kebutuhan yang mendesak dari industri. "Bila semua dibatasi tentu industri tak bisa produksi dan akan kekurangan bahan baku," jelasnya.
Selain itu, menurut Suharjo, fungsi impor tak hanya menambah kekosongan bahan baku tapi juga untuk memperkaya varian yang ada.
Contohnya varian oriental dari Turki dan bibit tembakau burley dari Amerika, dua jenis tembakau tersebut belum bisa ditanam di Indonesia, "Sehingga kami masih harus mengambil dari luar negeri," tuturnya. Varian itu berhubungan dengan cita rasa rokok dan selera.
Mengenai pasal yang mengatur soal beban cukai tiga kali lipat untuk rokok yang mengandung tembakau impor dan tambahan cukai untuk daun tembakau impor, Suharjo dengan tegas menolak. Menurutnya, cara itu akan mengikis produksi rokok karena kebutuhan industri akan pasokan tembakau tidak terpenuhi.
Suharjo mengusulkan peraturan cukai tidak masuk dalam ranah RUU Pertembakauan melainkan masuk pada aturan cukai. "Sebab peraturan itu sangat teknis," paparnya.
Hasan Aoini Aziz Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia(Gappri) mengatakan hal serupa. Hingga saat ini hasil panen tembakau dalam negeri sudah terserap dengan baik di Indonesia, namun hasilnya belum mencukupi.
Dia juga mendorong agar peraturan teknis tersebut tidak masuk dalam ranah UU melainkan turunannya saja. "Bila dari awal sudah dibatasi produksinya dengan pengenaan cukai tiga kali lipat, tentu industri akan berat dan gulung tikar menghadapi ini semua," katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo mengaku pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik. Nurnowo mengakui bahwa hasil panen daun tembakau dalam negeri memang masih kurang, untuk itu pemerintah ke depannya mendorong swasembada tembakau.
Nurnowo menambahkan, pembahasan yang dilakukan ini baru sampai RUU. "Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya," tutupnya.
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…