Awas, 'Bom Waktu' Tenaga Kerja Asing

Melambatnya pergerakan roda ekonomi membawa dampak bagi sektor ketenagakerjaan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam kurun waktu satu tahun tingkat pengangguran di Indonesia mengalami pertambahan sebanyak 300 ribu jiwa. Jumlah pengangguran pada Februari 2015 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Agustus 2014 sebanyak 210 ribu jiwa. Sementara jika dibandingkan dengan Februari tahun lalu bertambah 300 ribu jiwa.

Sedangkan jumlah pengangguran pada Februari 2015 mencapai 7,4 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mengalami kenaikan untuk tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan data BPS, pengangguran untuk lulusan strata satu (S1) pada Februari 2015 menjadi 5,34% dibanding Februari tahun lalu yang hanya 4,31%. Begitu juga lulusan diploma mengalami peningkatan pengangguran dari 5,87% menjadi 7,49%. Serta pengangguran lulusan SMK yang bertambah dari 7,21% menjadi 9,05%. Sementara untuk tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA mengalami penurunan, masing-masing yakni dari 3,69% menjadi 3,61%, 7,44% jadi 7,14%, dan 9,10% menjadi 8,17%.

Dari data tersebut bisa dikatakan kalau sampai saat ini pemerintah belum bisa menyediakan lapangan kerja untuk rakyat Indonesia dan diperparah lagi hingga kini terdapat ribuan tenaga kerja asing yang sudah masuk ke dalam negeri.

Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2014 hingga Mei 2015 ada sedikitnya 41 ribu buruh asal Cina yang pernah mendapatkan izin kerja. Sampai akhir Juni 2015, Kemenaker memastikan ada 12 ribu buruh Cina di Indonesia. Kontroversi mengenai keberadaan tenaga kerja dari Cina ini merebak setelah sejumlah media memberitakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Cina di beberapa lokasi di Indonesia.

Sepanjang 2014-2015, Indonesia kedatangan banyak tenaga kerja asal Cina. Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi izin kepada 41.365 tenaga kerja Cina untuk masuk ke Indonesia sejak Januari 2014 hingga Mei 2015. Total tenaga kerja Cina yang masih menetap di dalam negeri saat ini sebanyak 12.837 orang. Sektor yang banyak diisi tenaga kerja Cina pada periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa, sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno mengatakan dengan tegas penerimaan tenaga kerja asing harus melalui pertimbangan khusus. "Dari Kadin melihat harus ada kualifikasi tenaga kerja asingnya, jangan cuma tukang gali juga harus pakai asing, jadi harus ada expertisenya (keahlian). Untuk memilah-milih kebutuhan atas tenaga kerja asing, Kementerian Tenaga Kerja mesti memiliki basis data mengenai ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Kemenaker harus punya database tenaga yang mau didatangkan itu kita punya apa nggak. Kalau kita sudah punya itu kan buat apa," kata Benny saat dihubungi NERACA, Selasa.

Menurut Benny pemerintah harus bisa mengukur kualitas tenaga kerja berdasarkan sertifikasi profesi yang sudah dilakukan. Agar kualitas tenaga kerja yang didapat juga tidak asal. "Sekarang logika saja dalam konteks MEA ini kita sudah lakukan sertifikasi profesi nanti menjelang MEA ini kan ada liberalisasi tenaga kerja. Tapi bukan berarti semua tenaga kerja semuanya kerja di kita atau kita kerja disana, tentu ada aturan main yang tersertifikasi. Misalnya tukang masak, itu punyagradesendiri begitu juga tukang las, supervisor, itu pasti sudah ada sertifikasinya," kata Benny.

 

Cek Status

 

Hal senada juga diungkap anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz. Menurutnya Kemenakertrans harus mengecek status keberadaan pekerja China tersebut, apakah ada izin kerja atau tidak. Juga izin tinggal serta semua yang terkait dengan prosedur ketenagakerjaan. Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja kasar asal China itu juga ikut diperiksa. Sebab perusahaan ini paling bertanggungjawab atas keberadaan pekerja tersebut,” papar Irgan.

Lebih lanjut Irgan mengatakan setiap tenaga kerja asing masuk Indonesia harus memiliki syarat yang diatur oleh UU. Sebagai pengawas, Kemenaker harus memastikan proses masuknya tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka sudah punya izin rekruitment apa tidak? Kualifikasinya apa, tenaga kasar atau tenaga ahli, bisa berbahasa Indonesia atau tidak ? Apakah tidak bisa untuk menggunakan tenaga lokal dan lain sebagainya,” tandasnya.

Irgan mendesak agar Kemenakertrans tidak tinggal diam atau terkesan tak peduli. Sebab jika dibiarkan bisa berpotensi konflik dengan para calon tenaga kerja Indonesia yang sedang membutuhkan pekerjaan yang sama.

Sementara anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan kecewa dengan Kemenakertrans, bahkan Dimyati juga mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Surat itu berisi teguran sekaligus permintaan agar keduanya segera menyelesaikan masalah ini.“Saya sangat tidak setuju tenaga kerja asal China datang ke Banten tanpa dibekali keterampilan. Saya akan surati pemerintah dan BNP2TKI, karena ini sudah menyalahi aturan,” kata Dimyati.

Beberapa waktu lalu tenaga kerja kasar asal China datang bergelombang ke Bayah, Pandeglang, Banten. Selain itu juga ada yang berdatangan ke Papua. Jumlahnya mencapai ribuan.

Umumnya mereka adalah pekerja kasar alias tidak terdidik. Bahkan juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka dipekerjakan pada proyek pembangunan industri yang sedang berlangsung di daerah tersebut. Entah ada apa di balik kedatangan ribuan orang China ke Indonesia? Tapi yang jelas kedatangan mereka bisa jadi untuk melakukan invasi di Indonesia lewat Papua. Ini bukan sekedar isu tapi sudah menjadi kenyataan.

Sebelumnya sebanyak 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Pabrik Semen Maruni, Distrik Manokwari Selatan telah dideportasi ke negara asalnya, China. Rata-rata, TKA ini tidak memiliki Ijin Kerja (RPJKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

Disampaikan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kabupaten Manowkari, Anton Purnomo Hadi, SE, MM, saat itu mereka dideportasi karena dokumen ijinnya tidak lengkap, dan visa ijin kunjungan dipakai untuk bekerja. “Prediksi kami, kedepan masih ada TKA yang dideportasi,” ungkapnya.

Menurutnya, dari jumlah 359 TKA, sekitar 200 lebih TKA telah mengajukan Permohonan Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kantor Imigrasi Manokwari. Namun hal ini masih bersifat permohonan dan belum ada jawaban dari pihak imigrasi karena jelas-jelas hal ini sudah melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.

Dikatakan, terkait kasus ini, pihaknya sempat didatangi perwakilan PT SDIC Papua Cemen Indonesia, dan meminta agar diberikan toleransi waktu agar TKA ini tidak dideportasi, karena sementara menunggu realisasi RPTKAnya, tetapi hal ini tidak dapat diterima, karena sudah jelas apa yang dilakukan tidak sesuai aturan.

Jumlahnya sudah ratusan, tidak pakai visa tenaga kerja asing, semua visa wisata, sementara yang dipulangkan karena paspornya bermasalah. Jadi pemicu konflik di masyarakat lokal Papua, sebab sampai pekerjaan kasar seperti buruh bangunan juga asli dari China. (iwan)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…