PROVINSI JAWA BARAT - Aliansi Buruh Tolak RPP Tentang Pengupahan

NERACA 

Bandung - Aliansi Buruh Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari DPD SPN, KSPI, SBSI 92, DPW GOBSI, FSPMI, KORWIL KSBI, KORWIL GASPERINDO, KSN, FSPM dan PPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (20/10), menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"Kami meminta kepada Gubernur Jabar untuk tidak memberlakukan RPP Pengupahan tahun ini, tapi untuk penetapan upah minimum itu tetap mengacu pada aturan lama saja," kata Koordinator Aksi Aliansi Buruh Jabar, Roy Ginto, disela-sela aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan alasan pihaknya menolak RPP tentang Pengupahan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, yakni disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Contohnya dalam RPP itu peran dewan Pengupahan menjadi tidak ada lagi dan digantikan dengan inflasi nasional. Hal ini menurut kami bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.

Serikat pekerja/buruh, kata dia, melalui wakilnya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan harus dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum."Dengan kata lain, pada prinsipnya, kenaikan upah minimum wajib dirundingkan dengan serikat pekerja," kata dia.

Pihaknya meminta agar komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang saat ini ada ditingkatkan menjadi 84 item sehingga akan didapatkan angka rata-rata upah dasar di Jabodetabek dan kota-kota industri yang lain sebesar 3,7 juta.

"Untuk saat ini, kenaikan upah menjadi 3,7 juta merupakan langkah yang tepat untuk memastikan agar daya beli tetap terjaga," jelas dia.

Menurut dia, jika upah minimum didasarkan pada RPP tentang Pengupahan maka kenaikan upah minum buruh tahun ini hanya berkisar antara 9-10 persen."Kita tahu persis bahwa inflasi secara nasional di bawah empat koma sekian persen. Kalau itu berlaku maka upah buruh hanya 9-10 persen saja," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk agar mengirimkan surat penolakan RPP Pengupahan kepada Presiden Joko Widodo sehingga RPP ini tidak berlaku di Jawa Barat."Intinya RPP tentang Pengupahan ini harus dibatalkan," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…