Kapolri : Dua Perusahaan Asing Jadi Tersangka Karhutla

NERACA

Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya menetapkan dua perusahaan asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok," ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan tersebut. Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tutur dia.

Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut."Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," papar dia.

Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Dari seluruh perusaahan yang dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Selanjutnya, dari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan. Selain itu, dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan, kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa).

Para tersangka ini dikatakan telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar dan maksimal 10 miliar.

Badrodin pun meminta kepala kepolisian daerah di Sumatera dan Kalimantan yang kini terkena bencana kabut asap agar menindak pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana tersebut."Pelaku pembakar hutan dan lahan terutama perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) harus ditindak tegas karena telah menyengsarakan banyak masyarakat," kata Kapolri.

Menurut dia, sekarang ini sudah banyak pelaku pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi yang ditangani penyidik Mabes Polri, polda, dan polres.”Bahkan beberapa tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap sekarang ini telah diajukan ke pengadilan,” ujar dia.

“Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan,” tambah dia.

Prioritas Utama Pemadaman Asap

Sementara itu, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menjadi prioritas utama dalam operasi pemadaman api dan asap karena masih menjadi sumber asap terbanyak dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

"Jarak pandang di OKI hanya berkisar 100 meter, jadi memang masih parah dan ini berdasarkan data yang kami terima pagi ini," kata dia di tempat yang sama.

Luhut menjelaskan bahwa Kabupaten OKI memang menjadi daerah dengan tingkat kebakaran yang paling parah setelah ia bersama dengan tim melakukan kunjungan di sana."Baru dipadamkan, namun kemudian ada tiupan angin sehingga timbul lagi asapnya dan di sana terdapat tanah gambut yang sangat rentan," ujar Menkopolhukam.

Dia juga menyatakan pemadaman dengan menggunakan "water bombing" juga urung dilakukan karena jarak pandang yang hanya 100 meter tersebut."Potensi untuk membuat hujan buatan di sana juga sangat sulit karena masih berkabut dan awannya masih sedikit," tutur dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…