Revaluasi Aset BUMN Terkendala Pajak

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pelaksanaan revaluasi aset badan usaha milik negara (BUMN) dinilai masih terkendala aturan beban pajak yang dibebankan kepada perusahaan. "Langkah revaluasi aset penting bagi BUMN selain meningkatkan nilai perusahaan juga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun sulit direalisasikan karena beban PPh 10 persen dari selisih nilai revaluasi," kata Konsultan Pajak Sentot Agus Priyanto, seperti dilansir laman Antara, kemarin.

Menurut Sentot, dengan revaluasi aset, maka nilai aset BUMN akan meningkat, sehingga dapat memperbaiki laporan keuangan perusahaan untuk pencarian dana (pinjaman) dalam rangka ekspansi bisnis. Revaluasi aset juga dapat menambah kekayaan negara di BUMN, serta memberi tambahan pendapatan bagi negara dari pengenaan pajak 10 persen dari total nilai hasil revaluasi.

Menurut catatannya, jika dilakukan revaluasi maka total aset BUMN yang saat ini berkisar Rp4.200 triliun, bisa meningkat 1,5 kali lipat menjadi sekitar Rp6.000 triliun. Sentot yang juga merupakan Partner Tax Services pada RSM AAJ and Partner ini mengatakan keharusan pengenaan PPh Final 10 persen menjadi beban sekaligus membuat BUMN ragu-ragu melakukan revaluasi aset karena ada arus kas yang cukup besar yang harus dikeluarkan perusahaan.

Ia mencontohkan PT PLN (Persero) sedang mengusulkan kepada Pemerintah untuk menempuh revaluasi aset. Jika disetujui, maka perusahaan itu harus membayar pajak berkisar Rp12 triliun, sementara laba perusahaan diproyeksikan hanya berkisar Rp10 triliun. Sama halnya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan jumlah aset yang besar, perusahaan juga harus mengeluarkan kewajiban pajak dalam jumlah besar atas revaluasi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2008, selain pengenaan PPh 10 persen, perusahaan juga tidak diperbolehkan menjual aset dalam lima tahun sejak revaluasi. "Kalaupun dijual sebelum lima tahun, perusahaan diwajibkan membayar pajak pengalihan aktiva sekitar 15 persen," ujarnya. Untuk itu ia menambahkan, sejauh ini terdapat empat solusi mengatasi beban pembayaran pajak yang timbul dari revaluasi aset BUMN, pertama mengonversi pajak menjadi tambahan modal pemerintah, kedua mengajukan permohonan pengangsuran maksimal 12 bulan.

Ketiga wacana mendapatkan tarif PPh Final sebesar 5 persen apabila revaluasi dilakukan tahun 2015, ke empat wacana untuk menggunakan kompensasi kerugian dalam perhitungan PPh Final atas selisih lebih nilai revaluasi. Meski demikian, Sentot tidak menyebutkan kapan momentum BUMN melakukan revaluasi aset, karena harus mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kondisi ekonomi, nilai tukar mata uang.

"Revaluasi aset pernah dilakukan pascakrisis 1997-1998, dan 2008. Tapi apakah tahun ini (2015) perlu didorong revaluasi aset BUMN, sangat tergantung pada masing-masing perseroan dan kebijakan dari pemegang saham BUMN," ujarnya. Ada pun sektor BUMN yang didorong untuk melakukan revaluasi aset menutur Sentot, adalah perusahaan yang banyak memberikan pelayanan kepada publik seperti PT PLN, PT KAI termasuk PT Pertamina.

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…