Legislator : Baleg Jangan Buru-Buru Revisi UU KPK

 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR jangan terburu-buru membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya usul jangan melangkah jauh seperti yang dilakukan Baleg. Menurut saya, jangan terlalu jauh dulu, kita tanya dulu (kepada Presiden), mau diubah atau tidak," kata dia di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut dia, apabila Presiden Jokowi tidak mau melakukan revisi UU KPK, maka isi undang-undang itu tidak akan berubah dan rencana revisi itu tidak akan berhasil. Fahri tidak menginginkan publik menilai bahwa rencana revisi UU KPK hanya keinginan DPR.

"Dalam konstitusi Indonesia, pembuat UU bukan hanya DPR. Bahkan dalam presidensialisme kita, Presiden bisa membuat UU sendiri tanpa DPR. Itu namanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pimpinan DPR pada Kamis (8/10) akan mengirim surat kepada Presiden. Pimpinan DPR, menurut dia, meminta waktu Presiden untuk konsultasi terkait tiga hal yang harus segera dilakukan.

"Ada tiga hal yang akan dibahas, di antaranya capim KPK dan revisi UU KPK, laporan BPK, serta ketiadaan jaksa dalam capim KPK," kata dia.

Fahri mengingatkan bahwa awal pengajuan revisi UU KPK muncul dari pemerintah, ketika itu KPK sedang bermasalah hingga dua orang pimpinannya dicopot presiden yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Presiden Jokowi, menurut dia, saat itu mengeluarkan Perppu untuk mengangkat pelaksana tugas Pimpinan KPK."Sejak awal masalah ini ada di pemerintahan, siapa yang memberhentikan pimpinan KPK? Siapa yang membuat Perppu? Lalu yang mengusulkan perubahan siapa," ungkap dia.

Fahri menegaskan bahwa permasalahan itu harus diselesaikan dahulu sehingga DPR menginginkan konsultasi dengan presiden. Dia mencontohkan, kalau usulan usia KPK 12 tahun, pemerintah sepakat atau tidak bahwa KPK ada masalah."Kalau sepakat, ya ayo (bahas revisi KPK). Kemarin bilang ada masalah, sekarang bilang tidak," ujar dia.

Perlu diketahui, enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada beberapa pasal, draf revisi itu memuat perubahan wewenang KPK. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…