Dynamic Duo Perdagangan Berjangka

 

Oleh : Tumpal Sihombing

Chief Research Officer

Rifan Financindo Berjangka

 

Dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dikenal istilah bilateral dan multilateral. Ala bilateral (OTC, Over The Counter atau transaksi di luar bursa) dikenal adanya Sistem Perdagangan Alternatif(SPA). Sementara ala multilateral, kegiatannya berplatform exchange, berbentuk bursa. Dalam ranah ekonomi, pasar adalah pertemuan antara supply dan demand. Dalam definisi ekonomi, pasar tak harus berupa tempat fisik (eq.: pasar senen, pasar minggu, dlsb.), namun lebih merupakan ajang transaksional dimana ada “barang dan harga” yang disepakati oleh penjual/pembeli. Dalam sejarah ekonomi, pasar ditrigger oleh transaksi ala barter yang faktanya bilateral. Tanpa bilateral, transaksi multilateral takkan hadir di bumi ini. Begitulah proses evolusi terbentuknya pasar.

UU No 10 Tahun 2011, yang merupakan hasil amandemen UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur perihal legalitas jenis instrumen yang boleh diperdagangkan dalam industri. Dalam UU tersebut, baik transaksi ala bilateral maupun multilateral adalah sesuatu yang halal legal. Tak ada sesuatu yang dilematis antara transaksi bilateral dengan multilateral.

Keduanya berperan besar dalam memperbesar total kue industri PBK domestik. Jika ada yang bersikap normatif dengan menilai keduanya adalah kontradiktif, maka praktek transaksi ala OTC yang juga berlangsung dalam pasar efek obligasi bahkan valas seharusnya juga disikapi pesimis dengan mempertentangkan bilateral versus multilateral. Itu adalah sesuatu yang absurd, obsolete dan irelevan dalam konteks pengembangan pasar secara khusus dan pembangunan ekonomi secara umum. Opini dan sikap pengamat yang selalu mempertentangkan bilateral versus multilateral inilah yang membuat potensi industri PBK di tanah air sulit terealisir. 

Dalam suatu event edukasi di Bursa Berjangka Jakarta(Jakarta Future Exchange-JFX), tegas dinyatakan bahwa transaksi multilateral merupakan sesuatu yang mirip dengan transaksi bilateral, hanya saja berbeda dalam platform sistem dan penyelenggaraannya. Yang berarti, antara kedua jenis transaksi ini, perbedaannya lebih mengarah pada sesuatu yang bersifat operasional di tingkat lapangan, bukan sesuatu yang harus disikapi penuh kontradiksi di level normatif konstitusional. Memang dalam upaya pialang saat di lapangan, prinsip KYC (know your customers) adalah sesuatu yang neccessary, yang membutuhkan tingkat pengetahuan tertentu perihal kesesuaian antara risikodari produk investasi yang ditawarkan,serta profil nasabah yang ditawari (yang berinvestasi).

Tak bisa dipungkiri bahwa dalam perjalanan sejarah transaksi ala bilateral, ada banyak muncul kasus. Namun hal itu tak berarti bahwa transaksi multilateral jadi bebas kasus. Ranah PBK sedang menjalani proses evolusi yang wajar dalam hal praktek pelaku di lapangan maupun aspek konstitusionalnya. De facto dan de jure, transaksi bilateral dan multilateral adalah dynamic duo yang membangun PBK.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…