UKM Indonesia - Diantara Harapan dan Tantangan

NERACA. Peran strategis UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) diakui banyak negara. Dalam sebuah pertemuan UKM kawasan Asia Pacific di forum APEC dikota Christchurch New Zealand tahun 1999, sejumlah menteri yang membidangi UMKM melontarkan sistem perekonomian terbaik yang seharusnya dilakukan negara-negara dengan mendorong peran UMKM. Paling tidak, inilah sekelumit pengalaman, keyakinan dan harapan dari UMKM dimasa mendatang.

Namun karena kinerja UMKM semasa krisis yang mengesankan, kadang harapan yang dibebankan pada UMKM juga terlampau berat. Terlebih tantangan UMKM tak hanya menyangkut financial, namun juga dalam hal pemasaran. Karena bagi usaha menengah akan lebih mudah melakukan modernisasi dan mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan pasar.

Dengan keterbatasanya, UKM menggunakan banyak cara dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Dan cara termudah plus termurah adalah melalui media online. Lalu bagaimana kaitannya transaksi online dengan ketentuan pajak. memang dalam pemasaran online, belum ada pungutan pajak yang terjadi. Karena kecenderungan adanya hubungan langsung antara customer dengan produsen akan berpotensi memutuskan identifikasi pajak dalam transaksi.

Dalam konteks perdagangan, baik pelaku usaha, objek usaha dan pembeli telah diatur dalam undang-undang. Diantaranya UU no 18/2000 tentang pajak pertambahan nilai sebagai pajak tidak langsung. Sesuai dengan peraturannya, maka produk-produk hasil industri UMKM berupa barang dan jasa juga merupakan objek pajak.

Sesuai dengan misi koperasi dan mendorong kebangkitan UMKM, ada beberapa hal penting yang patut diperhatikan menyangkut pajak.  Pertama, Kementerian Koperasi dan UMKM adalah pihak terpercaya yang menjadi sentra kendali dalam perdagangan online. Sentralisasi adalah metode, “single point of control,” yang telah diimplementasikan di beberapa institusi pemerintahan dan BUMN.

Meski investasinya cukup besar, namun pihak kementrian akan mudah memantau perkembangan UMKM di Indonesia, penerapan undang-undang, kebijakan, serta mengidentifikasi potensi-potensi UMKM untuk kelanjutan ekspor. Kedua pengembangan sumber daya manusia, merupakan intangible asset yang tidak bisa dinilai secara materiil.

Digitalisasi UMKM merupakan investasi teknologi yang diikuti oleh pemberdayaan SDM. Ini bukanlah sesuatu yang murah. Tetapi, mengingat bahwa UMKM berkontribusi sebesar 56.6% dari PDB, potensi yang dimiliki UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangatlah besar. Pembuktian empiris adalah pada saat krisis moneter melanda diawal tahun 1996, banyak perusahaan yang memberlakukan PHK, namun UMKM masih mampu bertahan karena fleksibilitas yang dimiliki. Oleh karena itu demi menyokong ketahanan UMKM, dan menyiapkan bangsa ini dari krisis yang mungkin akan kembali melanda, digitalisasi UMKM adalah suatu pilihan yang perlu diperhitungkan.

Saat ini, diluar transaksi UMKM melalui online, pemerintah telah memberlakukan pajak bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sebesar dua persen bagi usaha dengan omzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dan 0,5 persen pagi usaha dengan omzet kurang dari Rp 300 juta per tahun.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa, mengungkapkan bila penetapan pajak bagi UMKM seharusnya ditujukan sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran taat pajak. "Untuk besaran tidak bisa disama-ratakan dengan pengusaha besar yang sudah mapan," ujar Erwin.

Ia memandang positif pengenaan pajak kepada UMKM, karena alasan  kebijakan tersebut akan berdampak pada peningkatan wajib pajak di Indonesia. Namun bila kebijakan ini justru melemahkan UMKM, ia sangat menyesalkan.

“Sebaiknya pemerintah melakukan pemetaan kapasitas UMKM. Pemerintah juga harus memikirkan manfaat timbal balik yang akan didapat UMKM ketika mereka sudah taat membayar pajak,” jelasnya, sehingga bagi UMKM ada prinsip take and give."

 

BERITA TERKAIT

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital

  Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital

  Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian…