Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diminta Perbaiki SPT

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengguna faktur pajak fiktif atau yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk memanfaatkan tahun pembinaan guna memperbaiki Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. "Pada tahun ini adalah tahun pembinaan sehingga pada pengguna faktur pajak TBTS dimohon untuk kooperatif memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di Jakarta, Selasa (6/10).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 telah mengatur penghapusan sanksi pajak pada tahun 2015 ini. Oleh karenanya wajib pajak pengguna faktur TBTS yang kooperatif dengan melakukan pelaporan, pembayaran dan pembetulan SPT Masa PPN tidak akan dikenakan kegiatan penindakan. "Namun bagi mereka yang tidak mengaku atau memberikan respons undangan klarifikasi dan terbukti ada indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggunaan/pengkreditan faktur pajak TBTS, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Hal tersebut juga, tambah Yuli, sebagai upaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna Faktur Pajak TBTS. Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan menjaga fokusnya, Ditjen Pajak juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak TBTS.

Direktur Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria yang ditemui di lokasi yang sama, mengatakan tujuan satgas ini adalah untuk menciptakan efek jera dan pengembalian kerugian negara yang optimal. Sasaran satgas ini, lanjut Mekar ada dua yaitu bagi pengguna faktur pajak TBTS, dilakukan dengan pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi di kantor wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.

"Sasaran berikutnya adalah jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan pendekatan pendekatan agresif berupa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui seketika atau istilahnya Operasi Tangkap Tangan oleh Kanwil DJP atau Durektorat Intelijen dan Penyidikan dengan hukuman pidana dan perampasan aset," ujarnya.

Kegiatan klarifikasi oleh satgas terhadap wajib pajak ini, tambah Mekar, telah dimulai sejak Mei 2015 di Kanwil DJP Banten yang telah berjalan di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. "Untuk pengguna faktur pajak TBTS di DKI Jakarta telah diundang untuk klarifikasi sejak tanggal 1 Oktober 2015 dan akan berakhir pada Desember mendatang," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Satgas penanganan faktur pajak fiktif tersebut menemukan faktur yang TBTS senilai Rp6,4 triliun dari jumlah wajib pajak faktur sebanyak 10.982. Dari temuan tersebut, sebanyak Rp2,6 triliun telh diklarifikasi dan faktur pajak yang setuju untuk dibayar sebanyak Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasi pembayarannya hingga saat ini berjumlah Rp467,67 miliar.

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…