Pelaku Usaha Telah Klarifikasi ke KPPU - Soal Pemusnahan Bibit Ayam

NERACA

Jakarta - Setelah sempat tertunda pada tanggal 30 September 2015, pemanggilan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) dilakukan pada hari Senin (05/10). GPPU dan 10 anggotanya hadir memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyampaikan klarifikasi.

Selain GPPU, KPPU juga mengundang Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, Selasa (06/10), dikutip dari laman resmi KPPU, namun hanya dihadiri oleh Kasubdit dan Kasie. Oleh karena itu, KPPU berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 (dua belas) perusahaan pembibitan ayam. Setelah informasi terkait hal tersebut dihimpun KPPU, selanjutnya akan dinilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga.

Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, yaitu antara lain berupa saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.

Selain GPPU dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, KPPU akan mengundang pemangku kepentingan dalam industri unggas ini.

Sebelumnya, KPPU berencana akan memanggil GPPU yang dilakukan pada Rabu (30/9) terkait adanya pemusnahan unggas.

Menurut Humas KPPU dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9), pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan ayam. KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga.

Pada proses penelitian, KPPU akan menilai dasar dari tindakan tersebut, apakah perbuatan atau kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam yang dilakukan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan 12 perusahaan pembibitan ayam yang tergabung dalam GPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran kartel sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…