TERKAIT UPAYA RENEGOSIASI KKKS - Pemerintah "Takut" Sama Backing Freeport

Jakarta - Renegosiasi kontrak karya terhadap sejumlah perusahaan tambang di Indonesia tampaknya berjalan lambat, bahkan terkesan alot. Alasannya, sejumlah perusahaan tambang bersikukuh menolak proposal yang diajukan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ada sekitar 118 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang perlu ditinjau ulang, karena mereka dianggap merugikan negara.

NERACA

Ada dua hal yang harus ditekankan dalam renegosiasi KKKS tersebut, antara lain luas lahan dan royalti. Sebagai contoh, Freeport hanya memberikan royalti 1% saja. Tentu saja ini sangat tidak adil. Padahal dalam PP No.45/2003 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti emas seharusnya sebesar 3,75%.

“Alotnya renegosiasi ini karena ada ‘harimau” di belakangnya. Kedatangan Presiden Obama ke Indonesia beberapa waktu lalu bukan kangen-kangenan semata. Tapi melindungi kepentingan AS, termasuk Freeport,” kata Deputi Direktur Reforminer Institute Komaidi kepada Neraca, Minggu (9/10)

Selain diperlukan keberanian politik, menurut dia, pemerintah juga perlu menyiapkan pengusaha nasional yang siap menggarap Freeport. “Saya pikir ada dua hal penting.  Pertama, keberanian pemerintah. Kedua, kemampuan nasional harus ditingkatkan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, pengusaha nasional harus punya satu visi untuk mengedepankan kepentingan nasional,”tambahnya

Diakui Komaidi, memang tidak mudah menyiapkan perusahaan sekelas Freeport, jika perusahaan itu keluar. Dalam artian, apakah sudah ada industri nasional yang mampu mengelola. “Harusnya, yang menjadi substansi adalah penerimaan negara. Pemerintah harus berani untuk merenegoasiasi royalti paling tidak seperti di Amerika atau Inggris sebesar 20%-25% dari gross revenue,” terangnya.

Di tempat terpisah, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, saat ini renegosiasi kontrak di sektor pertambangan sedang berjalan dan dalam proses, serta tak bisa dilakukan dengan cepat. ”Kini semua sedang dalam proses,” katanya.

Menurut dia, semua kontrak karya pertambangan itu harus direnegosiasi karena royalti yang diterima pemerintah  sangat kecil. Sebagai contoh untuk pertambangan emas Freeport  di Papua, pemerintah hanya menerima royalti 1%.  ”Karena itu sesuai dengan amanat UU Pertambangan. Gelombang renegosiasi kontrak itu tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mempunyai potensi pertambangan yang besar,” katanya.

Lebih jauh dosen pascasarjana UI itu mengatakan, renegosiasi bisa dilakukan berdasarkan nilai harga tambang yang sedang berlaku sekarang, misalnya kenaikan harga emas seharusnya pemerintah mendapat royalti yang lebih besar dari PT Freeport Indonesia. ”Pemerintah seharusnya bisa mendapat royalti sampai 65%, terdiri dari  pajak 40% dan royalti 25%,” tegasnya

Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan kontrak karya lainnya, kata Kurtubi, pemerintah seharusnya mendapat  paling tidak 51% dari perusahaan  yang  menandatangani kontrak karya. ”Pemerintah harus mendorong mereka untuk menjual sahamnya sedikitnya 51% kepada pemerintah,” paparnya

Hal yang sama diakui anggota komisi VII DPR Satya W Yudha yang mengakui renegosiasi memang perlu waktu lama. Karena bukan hanya menyangkut royalty saja. Namun menyangkut sinkronisasi peraturan. “Renegosiasi memang butuh waktu panjang, jadi kita minta supaya lakukan sinkronisasi," ujarnya kemarin.

Meski lambat, namun Satya menyatakan tetap optimis dengan renegosiasi kontrak karya tersebut. Yang penting saat ini, katanya lagi, pemerintah dan perusahaan tambang harus bisa sepaham dengan permasalahan tersebut.  “Pasti harus optimis. Renegosiasi bisa berjalan jika kedua belah pihak mau duduk bersama,” tuturnya.

Menurut dia, sebaiknya memang renegosiasi kontrak karya tersebut dilakukan secara bertahap. Namun masalah royalty harus diselesaikan dahulu. "Bisa bertahap. Tapi lebih baik agar masalah royalti terlebih dahulu diselesaikan. Sebab kalau tidak,  bisa menghambat pendapatan APBN. Itu tidak gampang," paparnya

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan target utama dari renegosiasi kontrak karya ini adalah mengambil alih perusahaan-perusahaan tambang yang habis masa kontraknya. ”Kalau kontraknya habis, ya tentu kita bisa mengambil alih dan mengelolanya sendiri,”katanya

Menurut Hatta, opsi memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak pertambangan dengan perusahaan asing ada di tangan pemerintah. Contohnya, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2013. Perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang terletak di Sumatera Utara itu sudah beroperasi selama 30 tahun.

Terhadap kontrak-kontrak yang belum habis, pemerintah terus melakukan proses perundingan ulang (renegosiasi), termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang dikabarkan terus menolak renegosiasi.  ”Saya yakin mereka pasti mau. Karena pertama, undang-undangnya sudah ada. Kedua, kondisi sudah berubah. Keadaan sekarang tidak sama lagi dengan ketika kontrak pertama kali ditandatangani 30 tahun lalu,” terangnya

Pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, lanjutnya, harus diformat ulang melalui renegosiasi. Namun bukan dengan cara melakukan nasionalisasi. "Nasionalisasi kan diambil alih. Kita tidak begitu. Kita tetap hormati kontrak, namun ingin ada perbaikan melalui renegosiasi,” urainya

Namun Hatta mengakui, pemerintah belum duduk satu meja bersama perusahaan pertambangan, termasuk Freeport dan Newmont, untuk membahas renegosiasi kontrak. Sejauh ini pemerintah baru menyampaikan poin-poin yang ingin dinegosiasikan kepada perusahaan. ”Kita belum berunding karena pemerintah menyusun dulu kriterianya. Tapi sebagian besar sudah menyatakan mau renegosiasi,” tegas Hatta.

Sikap Perusahaan

Pemerintah juga ingin mengetahui roadmap perusahaan untuk memproses semua hasil tambang di dalam negeri pada 2014. Artinya perusahaan harus berinvestasi membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Itu sesuai amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam negosiasi, pemerintah ingin mendengar rencana perusahaan mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut,” ujar Hatta.      

Berdasarkan rumor yang berkembang saat ini, terdapat tiga sikap perusahaan tambang atas rencana renegosiasi tersebut yakni: setuju, setuju sebagian, dan menolak. Menurut data tersebut, perusahaan tambang yang tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah, Freeport Indonesia Co, PT Irja Eastern Minerals Co, PT Nabire Bakti Mining, PT Pasik Masao.

Sementara perusahaan yang setuju terhadap proposal renegosiasi kontrak karya antara lain, PT Karimun Granite, PT Koba Tin, PT Gorontalo Sejahtera, PT Agincourt Resources, PT Iriana Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sable, PT Avocet Bolaan Mongondow, PT Tambang Mas Sangihe, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kumamba Mining, PT Gorontalo Minerals,.

Sedangkan perusahaan yang setuju sebagian antara lain, PT International Nickel Indonesia, PT Indo Muro Kencana, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Kasongan Bumi Kencana, PT Natarang Mining, PT Mearest Soputan Mining, PT Paragon Perdana Mining

PT Nusa Halmahera Minerals, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Citra Palu Minerlas, PT Tambang Tondano-Nusaja, PT Woyla Aceh Mineral, PT Iriana Mutiara Indeburg

PT Dairi Prima Mineral, PT Gag Nikel, PT Galuh Cempaka, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel. iwan/agus/munib/cahyo

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…