Transparansi Kartu Kredit

Demam sebagian besar masyarakat perkotaan khususnya yang berpenghasilan menengah ke atas, adalah memiliki kartu kredit lebih dari satu kartu. Selain betapa mudahnya mendapatkan kartu kredit di negeri ini, banyak hal ternyata tidak dipahami oleh para pemegang kartu (cardholder), terutama pengenaan bunga kredit yang cenderung mencekik sang pemilik kartu.

Sejauh ini pihak bank penerbit hanya sebatas menjelaskan tentang syarat-syarat kepemilikan kartu kredit, itu pun terkadang secara basa-basi oleh petugas pemasarannya, tanpa melalui proses analisis dan kelayakan mendalam terhadap calon pemegang kartu.  

Kenaikan signifikan jumlah pemilik maupun transaksi kartu kredit terlihat dari data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bahwa jumlah cardholder meningkat 11% dari 12,8 juta pada Juni 2010 menjadi 14,2 juta pada Juni 2011.

Adapun nilai transaksi selama semester I/2011 tercatat Rp 88 triliun, atau naik sebesar 14,4% dibanding periode yang sama tahun 2010, yakni Rp 76,9 triliun. Sedangkan transaksi pada semester II/2011 diperkirakan meningkat antara 8% - 15%. Ini terkait dengan adanya hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru 2012.

Hal ini menggambarkan tren kenaikan jumlah pemegang dan nilai transaksi melalui kartu kredit sama sekali tidak terpengaruh oleh kasus yang terjadi pada Citibank pada waktu lalu. Bahkan masyarakat, terutama di perkotaan masih terus berminat menggunakan kartu kredit sebagai alat bayar dan cara memperoleh “utang”.

Padahal di sisi lain, ada ssebuah persoalan penting yang tidak pernah disadari oleh pemilik kartu, adalah beban bunga kartu kredit yang harus ditanggung cukup berat. Saat ini, tingkat bunga kartu kredit yang berlaku rata-rata berkisar 3,25%-4,0% per bulan. Kartu kredit Bank Mega, misalnya, mengenakan suku bunga pembelanjaan 3,5% dan 4,0% per bulan untuk pengambilan tunai.

Kartu kredit CIMB Niaga mengenakan bunga 3,25% per bulan untuk pembelajaan dan 3,75% per bulan untuk pengambilan tunai, ANZ mengenakan suku bunga pembelanjaan 3,6% per bulan dan 4% untuk pengambilan tunai. Jika asumsi rata-rata bunga 3,5% per bulan, itu berarti pemegang kartu kredit dibebani bunga 42% per tahun, jauh lebih tinggi ketimbang bunga kredit modal kerja atau multiguna yang berlaku saat ini sekitar 12%-14% per tahun.

Bagi bank penerbit, cara menetapkan suku bunga sebesar itu sah-sah saja, mengingat risiko besar yang harus dihadapinya, yakni pemberian kredit tanpa agunan. Namun, bagi nasabah, bunga sebesar 42% tentu sangat besar dan mencekik. Contoh kasus Irzen Octa di mana jumlah utang Rp 48 juta bisa membengkak menjadi Rp 100 juta akibat praktik bunga berbunga yang tidak dimengerti oleh nasabah bank.

Lalu kita jadi bertanya, tingkat bunga sesungguhnya yang layak dan wajar buat kartu kredit  berapa? Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sepakat untuk menurunkan bunga kartu kredit, baik untuk pembelajaan dan pengambilan tunai. Memang penurunan bunga kartu kredit tidak bisa secara signifikan, melainkan bertahap dari 3,25%-4,0% per bulan, selanjutnya bisa turun hingga 2%-2,5% per bulan.

Bagi bank penerbit kartu kredit, penurunan bunga adalah sebuah kerugian mengingat produk kartu kredit membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi. Namun sebaliknya, bagi nasabah, ini adalah sebuah keuntungan karena beban bunga menjadi berkurang.

Meski demikian, masih ada keuntungan bagi bank penerbit, dengan penurunan bunga, potensi meningkatkan pemegang kartu dan jumlah nilai transaksi menjadi lebih besar lagi. Hal tersebut selanjutnya akan membantu mewujudkan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam mencapai less-cash society. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…