OJK Larang Penjualan Lisensi Perusahaan Asuransi

 

 

NERACA

 

Jakarta – Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah memaparkan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap penjualan lisensi perusahaan asuransi. Nasrullah mengatakan beberapa waktu lalu ada dua perusahaan asuransi yang berencana untuk lisensi sister company mereka, jika nanti rampung melakukan merger. Namun, OJK mengimbau agar tidak dilakukan hal tersebut. Pasalnya itu, lisensi entitas perusahaan asuransi yang tidak terpilih (atau tinggal kerangka) tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan. 

“Untuk itu, bagi perusahaan asuransi yang berencana menggabungkan kedua anak usaha (merger) terkait penerapan single presence policy (SPP) diharapkan bersiap mengembalikan izin satu perusahaan, yang tidak menjadi entitas akhir,” kata Nasrullah di Jakarta, akhir pekan kemarin. Ia menjelaskan lisensi entitas perusahaan asuransi yang tidak terpilih (atau tinggal kerangka) tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan. "Kalau (perusahaan) itu kosong, ya harus kembalikan izin kepada OJK. Sebab, saat ini kami mau mengefisiensikan (pasar asuransi) kok," ujarnya.

Adapun, ketentuan OJK terkait SPP merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tentang Perasuransian pada 2014. Dalam Pasal 16 dari UU Nomor 40 dinyatakan, setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, ataupun perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PSP yang merupakan pemerintah atau negara RI.

Dia mencontohkan proses merger antara PT Asuransi Multi Arta Guna Tbk (Asuransi MAG) dan PT Panin Insurance (Panin Insurance) yang merupakan bagian dari konglomerasi Panin Group. Dalam proses itu, Ahmad mengatakan salah satu pihak mengembalikan izin setelah merger dilakukan.

Saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan skema terbaik dalam ketentuan single presence policy dengan pertimbangan dari sejumlah perusahaan yang terkena aturan itu. “Kami minta masukan dulu karena masing-masing punya pola penyesuaian dalam aturan ini. Kami akan pelajari apakah merger atau membentuk cucu usaha yang lebih mungkin dilakukan untuk perusahaan, kemudian kami akan dorong mereka,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, ketentuan single presence policy hanya berlaku bagi PSP yang memiliki dua anak usaha berlini usaha sama. Selain itu, penerapan SPP juga dikenakan bagi dua perusahaan asuransi yang merupakan sister company, walaupun ada induk usaha yang berbeda. Namun, ia menegaskan, single presence policy tidak diberlakukan jika perusahaan asuransi berlini usaha sama adalah anak usaha dan cucu usaha dari satu PSP.

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…