Presiden Janji Akhir Oktober Perizinan Selesai Tiga Jam

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo berjanji paling lama 26 Oktober 2015 layanan perizinan bagi investor akan selesai dalam waktu tiga jam. Jokowi mengatakan pekan lalu sudah disampaikan bahwa izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya perlu waktu tiga jam. "Untuk izin prinsip, PT, dan izin NPWP hanya tiga jam tapi nunggu tiga minggu lagi, target 26 Oktober tidak boleh mundur. Investor dari perusahaan sudah akan dilayani maksimal tiga jam," kata Jokowi seperti dilansir laman Antara, kemarin.

Ia menambahkan jika ada pelayanan yang dimaksud melebihi batas waktu tiga jam maka pemerintah membuka diri untuk usul perbaikan. "Kalau ada yang lebih dari tiga jam sampaikan pada saya, berarti harus ada yang ditambah, diperbaiki lagi," katanya. Presiden mencontohkan perizinan terkait investasi di negara lain misalnya di Dubai, Uni Emirat Arab, hanya perlu waktu satu jam sehingga Indonesia harus mengacu pada hal itu untuk kemudian menekan waktu perizinan dari yang semula 8 hari menjadi sekitar 3 jam.

Bahkan, ia menambahkan, jika investor akan membangun industri di kawasan industri maka dengan tiga izin tersebut meliputi Izin Prinsip, Izin pendirian Perseroan Terbatas, dan Izin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka usaha tersebut bisa langsung konstruksi. "Memang kalau tidak berani melakukan terobosan seperti ini ditinggal kita karena kompetisi antarnegara, kalau tradisi lama dipakai terus tidak akan ada orang investasi di daerah kita, di negara kita," katanya.

Ia mengakui perlambatan ekonomi terjadi di Indonesia tapi masyarakat diminta untuk tetap optimistis. "Karena masih banyak peluang-peluang di negara kita yang bisa kita angkat menjadi sebuah investasi menjadi sebuah lapangan pekerjaan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan aturan tentang mekanisme layanan investasi tiga jam, sebagai dari paket deregulasi kebijakan jilid II yang diumumkan pemerintah beberapa hari yang lalu.

Mekanisme layanan izin investasi tiga jam tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi tiga jam.

"Setelah penerbitan perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi tiga jam ini," kata Franky.

Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan investasi tiga jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam.

Dalam layanan izin investasi tiga jam, tambah Franky, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan, dan NPWP perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi tiga jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.

"Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu tiga hari. Sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi tiga jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM," jelasnya.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi tiga jam ini bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. "BKPM berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…