Mahfud : 60 Persen Pilkada 2015 Bersengketa

NERACA

Bengkulu - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD memprediksi 60 persen hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 bersengketa, baik antarpasangan calon maupun dengan penyelenggara.

Pendapat itu disampaikan Mahfud, didasarkan pada pengalamannya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyelesaikan banyak sengketa Pilkada."Dari Pengalaman saya selama menangani perkara Pilkada, 80 persen pemilihan kepala daerah di Indonesia akhirnya bersengketa," kata dia di Bengkulu, akhir pekan lalu.

Ada lima jenis pelanggaran yang pemeriksaannya sering diajukan ke MK. Yang paling utama yakni pelanggaran politik uang menjelang hari pemilihan. Politik uang tersebut, kata dia, bisa dalam bentuk pemberian uang maupun benda-benda lain kepada pemilih atau kepada oknum penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kedua yaitu, penghadangan, pemaksaan atau teror yang dilakukan kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon kepala daerah tertentu. Selanjutnya, pelanggaran akibat pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu pemilih yang diseludupkan secara borongan kepada seorang pemilih.

"Seperti satu pemilih memberikan hak suara pada banyak TPS. Bahkan banyak kasus yang pernah kami ungkap, petugas TPS sendiri yang melakukan pencoblosan besar-besaran," ujar dia.

Jenis pelanggaran keempat, yakni terkait penyalahgunaan jabatan dari incumbent atau kepala daerah petahana dalam memaksa pegawai negeri sipil setempat agar memilih calon tersebut."Yang kami pernah temukan, ada incumbent yang mendemosi 134 pejabat eselon karena tidak mau tanda tangan (perjanjian memilih calon)," ucap dia.

Penggunaan anggaran negara atau daerah untuk kepentingan sebagai calon kepala daerah juga termasuk penyalahgunaan jabatan, seperti pengucuran dana bantuan sosial, namun memuat kampanye.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, yang kelima pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yakni KPU yang memihak pada calon tertentu."Ada KPU yang diperkarakan ke MK, karena sengaja mengirim calon dokter atau rumah sakit luar wilayah yang ditentukan peraturan perundang-undangan dengan order terkait jenis-jenis pemeriksaan," ungkap dia.

Hal itu dilakukan KPU dengan maksud agar salah satu calon yang bersangkutan tidak lolos syarat kesehatan jadi peserta pemilu."Pada Pilkada kali ini, masih ada peluang tindak kecurangan itu," kata Mahfud.

Kemudian Mahfud mengatakan Pemerintah RI harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Peradilan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015."Mumpung masih ada waktu, belum terlambat. Sebelum pemilihan digelar maka harus ada Peradilan Pilkada," ujar dia.

Undang-undang yang sudah ada dinilai tidak mampu mengakomodasi sengketa Pilkada yang akan muncul dan jumlahnya lebih banyak dari pemilihan kepala daerah sebelumnya, karena pada 2015 merupakan pemilihan serentak.

Perppu tersebut dimaksud untuk menghindari terjadinya kekacauan yang terjadi akibat sengketa Pilkada. Pernyataan Mahfud, didasari pengalaman dirinya selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI."Ada 396 kasus sengketa Pilkada yang saya adili, dan 100 persen terbukti melanggar," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah dan berakhir di peradilan MK. Penyelesaian perkara di persidangan membutuhkan waktu serta aturan-aturan yang lebih jelas agar bisa menyelesaikan seluruh perkara yang diperkirakan juga akan muncul pada Pilkada 2015. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…