KPPU Terima Kunjungan Delegasi Myanmar

NERACA

Jakarta - Myanmar melakukan kunjungan kerja ke kantor KPPU di Jakarta, Senin (05/10). Kunjungan terdiri oleh 12 delegasi yang merupakan perwakilan instansi Myanmar seperti Department of Trade, Yangon University, Supreme Court of The Union, Post and Telecommunication Department, Yangon Media Group, Affairs Department serta perwakilan dari GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH) dan Friedrich Naumann Stiftung.

Tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka mempelajari implementasi hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Seperti diketahui bahwa Myanmar telah memiliki undang-undang persaingan usaha yang telah disahkan pada bulan Februari tahun 2015, dan akan mulai berlaku pada tahun 2017.

Kunjungan tersebut diterima oleh Munrokhim Misanam (Komisioner KPPU), Mohammad Reza (Plt. Sekretaris Jenderal) dan Deswin Nur (Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri). Dalam sambutannya Munrokhim menyampaikan bahwa KPPU menerima dengan hangat dan senang hati atas kunjungan tersebut.“Saya gembira dan senang dengan kunjungan ini, dan juga menyambut baik disahkannya UU persaingan usaha di Myanmar,” sambut dia dikutip dalam laman resmi KPPU.

Selain itu juga Munrokhim berharap hubungan KPPU dengan Myanmar semakin dekat di masa yang akan datang.

Sementara itu, Minn Minn selaku Deputy Director General, Department of Trade menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengetahui hukum persaingan usaha di Indonesia dan metode implementasinya. Tak lupa Minn menyampaikan pujian kepada KPPU.“KPPU merupakan lembaga yang sangat kuat dan berpengalaman di Asia,” ujar dia.

Selanjutnya pada paparannya, Reza menjelaskan beberapa hal mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta substansi tentang tugas KPPU. Reza menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, KPPU memiliki kewenangan dalam lingkup advokasi kebijakan, penegakan hukum, dan pengendalian merger. Reza juga menyampaikan berbagai contoh kasus dan perkara yang pernah ditangani oleh KPPU.

Raih Opini WTP

Kemudian disisi lain, KPPU kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), begitulah opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan KPPU Tahun Anggaran 2014. Sertifikat WTP diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Senin (2/10) lalu pada acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2015 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta.

Sertifikat WTP ini merupakan sertifikat keempat yang diterima KPPU. Sebelumnya KPPU menerima sertifikat WTP pada tahun 2010, 2012, dan 2013. Opini WTP ini menjadi bukti komitmen KPPU dalam penggunaan APBN secara wajar. Diharapkan prestasi menjadi motivasi bagi KPPU untuk lebih meningkatkan kinerjanya di masa mendatang. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…