OJK Sambut Baik Divestasi Tambang Asing

NERACA

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan jumlah investor dan emiten di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pertambangan asing yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri untuk melepas sebagian sahamya ke publik melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Tentunya jika perusahaan asing berbisnis dan punya aset seperti tambang di Indonesia, kalau ingin IPO seharusnya di Indonesia dulu agar manfaatnya diperoleh masyarakat kita. Itu merupakan sesuatu hal yang sangat positif, selayaknya memang sudah demikian," ujar Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang modal asing yang sudah berproduksi minimal lima tahun untuk melakukan divestasi cukup positif dan mekanisme IPO bisa menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi aturan itu."Divestasi sebenarnya bisa lewat IPO, hanya memang ada beberapa pertimbangan yang menjadi suatu perhatian nantinya karena melalui IPO maka akan terbuka bagi siapapun yang akan membeli sahamnya. Kita akan berkoordinasi dengan kementerian untuk teknisnya," katanya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa ketentuan divestasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara sederhana divestasi merupakan pengalihan saham dari asing kepada lokal."Divestasi tidak disebutkan melalui cara apa, hanya wajib divestasi. Dan saya himbau dengan cara IPO di BEI," ucapnya.

Melalui IPO, lanjut dia, maka masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki sebagian saham perusahaan tambang asing itu. Saat ini terdapat 16 perusahaan asing yang akan mendivestasi sahamnya secara bertahap di Indonesia."Divestasi melalui IPO memang akan berpotensi asing akan bisa memiliki sahamnya lagi, namun paling tidak masyarakat Indonesia punya kesempatan untuk mendapatkannya. Selain itu, juga baik bagi citra pasar modal kita," katanya.

Namun Tito tetap mengharapkan, divestasi saham asing harus diserap banyak oleh masyarakat Indonesia langsung, jangan sampai investor asing yang menyerap."Jadi tidak pantas atau layak lah, tolong dong listed disini. Saya minta divestasi supaya fair, dan jangan hanya dimiliki elit saja, melalui pasar modal, pastikan hanya domestik investor lah yang menyerap," cetus Tito.

Terkait divestasi saham itu pun, Tito sudah teriak-teriak ke pemerintah agar langkah itu dilaksanakan dengan baik. Terutama agar masyarakat Indonesia bisa merasakan saham perusahaan asing asal Paman Sam, Amerika Serikat (AS) yang sudah mengeruk kekayaan alam negeri ini.

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia membuka divestasi saham bagi pemerintah dan respon positif langkah pemerintah yang akan mengambil alih 10,46% saham Freeport. Tentunya, rencana divestasi saham selayaknya bisa dilakukan melalui pasar modal Indonesia, dengan porsi penyerapan saham harus banyak diambil alih oleh investor lokal. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…