BPK Pilih Menguji Akutan Publik - Titik Terang Dibalik Regulasi Obligasi Daerah

NERACA

Jakarta – Niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, semangat inilah yang ditengah lakukan pemerintah untuk menemukan titik terang dalam pelaksanaan penerbitan obligasi daerah. Hal ini sangat beralasan, lantaran dibalik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyerukan pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi sebagai sumber pendanaan daerah untuk pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan yang dinilai berbenturan dengan peraturan pemerintah lainnya, yaitu Undang-Undang No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal terkait kewenangan akuntan publik.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo mengakui, pihaknya belum mendapat izin untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah karena terbentur aturan yang ada belum sinkron. Hal ini didasarkan, saling kuatnya tarik menarik argument kedua lembaga untuk siapa yang berwenang mengaudit.

Dia menjelaskan, dalam UU yang menjadi landasan kerja BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK. Memang dalam UU tersebut, kata Tarko, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dan mengatas-namakan BPK dalam memeriksa keuangan daerah. Namun, dalam UU tersebut, ujar Tarko, meskipun KAP yang memeriksa, pada akhirnya yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK,”Nah yang menandatangani itu tetap BPK, jadinya tidak seperti obligasi lain. Padahal kan Otoritas Jasa Keuangan ingin obligasi daerah ini sama perlakuannya dengan obligasi korporat," ujar dia.

Merespon hal tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis akhirnya legowo untuk tidak masuk dalam tim satuan tugas penerbitan obligasi daerah dan hanya akan menguji Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dipilih pemerintah.”Kita akan uji saja KAP itu karena kita juga sedang melihat beberapa KAP yang selama ini memeriksa atas nama BPK," ujar dia.

Harry mengatakan, pihaknya juga akan menyeleksi kesiapan pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi. Salah satu kriteria seleksinya adalah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam jangka waktu tertentu. Tim Satuan Tugas untuk penerbitan obligasi daerah merupakan tim bentukan pemerintah dan OJK yang akan mengkonsolidasikan setiap pemangku kepentingan dan juga upaya harmonisasi regulasi untuk mendukung rencana penerbitan obligasi daerah.

Harry mengakui, memang terdapat potensi persinggungan regulasi antara UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan UU tentang pasar modal, terutama mengenai syarat penerbitan obligasi yang harus menggunakan KAP. Namun pihaknya, tidak mau memperuncing benturan tersebut dan lebih pada UU Pasar modal yang menjelaskan, untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar.

Minat Pemda

Namun, dalam Undang-Undang BPK, disebutkan lembaga auditor utama negara itu bisa menggunakaan KAP, dengan "untuk atau atas nama BPK". Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damanduri mengungkapkan, memang sudah terdapat beberapa Pemda yang diperiksa oleh KAP atas seizin BPK. Namun, untuk beberapa Pemda yang ingin menerbitkan obligasi, seperti Jawa Barat, pihaknya harus mengkaji ulang tentang kemungkinan pemberian kewenangan kepada KAP.”Itu penentuannya bisa pakai sidang badan dan ini harus dikaji lagi apakah Jabar layak pakai KAP," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah diwacanakan pemerintah karena sangat diperlukan untuk menambah ruang fiskal daerah, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan mendorong pemerataan di daerah. Pemprov Jawa Barat merupakan pemda yang sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menerbitkan obligasi daerah.

Pemprov Jabar berencana menerbitkan obligasi dengan nilai emisi Rp4 triliun-Rp8 triliun dengan tenor 10 tahun. Dana yang terserap akan digunakan untuk membangun Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat dan proyek pembangunan Jalan Tol.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Gonthor Ryantori Aziz pernah bilang, salah satu syarat utama untuk menerbitkan obligasi daerah adalah memiliki laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di pasar modal,”Jika suatu korporasi 'go public', korporasi tersebut memiliki struktur organisasi yang menunjukkan dengan jelas siapa yang bertangung jawab terhadap aspek-aspek keuangan. Di pemerintah daerah penanggung jawab ini bisa saja kepala daerah atau sekretaris daerah. Ini juga perlu ada kesamaan persepsi" kata Gonthor.

Selain itu, kata dia, setelah "go public", pemerintah daerah juga wajib menyampaikan berbagai laporan kepada publik untuk menjamin transparansi,”Ini yang perlu diberikan pemahaman kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, penerbitan obligasi daerah ini adalah suatu proses, yang terdiri atas serangkaian prosedur dan tata cara yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pelaku pasar yang lain,”Kami harapkan akan ada program lanjutan semacam 'workshop' atau forum dialog antara OJK dengan kantor gubernur dan pelaku pasar modal untuk meningkatkan pemahaman kepala daerah tentang tata cara penerbitan obligasi daerah," katanya. (bani)

BERITA TERKAIT

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…