11 Tahun DPD Momentum Memperkuat Peran Kelembagaan

NERACA

Jakarta - Peringatan 11 Tahun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 1 Oktober 2015 merupakan momentum memperkuat peran dan fungsi kelembagaan dalam memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional."Sudah saatnya DPD dikuatkan," kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Jakarta, Kamis (1/10), tentang peran dan fungsi DPD terkait Peringatan 11 Tahun DPD RI.

Dia juga mengatakan walaupun keberadaan DPD RI sudah lebih satu dekade, kiprahnya belum begitu dikenal publik. Kewenangan "setengah hati" yang diberikan konstitusi dan tidak seimbang dengan peran yang disandang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, membuat DPD sulit dan harus berjuang ekstra keras memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional agar bisa menjadi sebuah kebijakan.

"Padahal saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran alternatif untuk menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah dan legislatif baik di pusat maupun daerah," kata senator asal DKI Jakarta itu.

Fahira mengungkapkan hal-hal yang dikhawatirkan jika peran DPD diperkuat seperti akan mengubah konsepsi kenegaraan dan ketakutan akan sering terjadi jalan buntu dalam setiap pembahasan RUU dan tugas parlemen lainnya karena kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan.

"Jangan referensinya ke AS atau Jerman. Coba lihat Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktikkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan 'deadlock'. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan 'checks and balances' antarkelembagaan," jelas dia.

Fahira menyakini jika peran dan fungsi DPD diperkuat maka parlemen juga akan semakin kuat dan solid dalam mengakselerasi aspirasi rakyat. Walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

Menurut dia, fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi UU. Oleh karena itu, lanjut dia, DPD terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar, termasuk penguatan sistem presidensial dan penguatan sistem otonomi daerah. 

Sementara, Ketua DPD, Irman Gusman mengatakan, sebagai lembaga negara yang dilahirkan di era reformasi, DPD hadir mengemban amanah untuk memenuhi harapan dan aspirasi semua daerah dan seluruh rakyat Indonesia.

Selama 11 tahun keberadaan DPD, kata Irman, lembaga itu telah berusaha memberikan segala daya upaya untuk ikut menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.“Namun kita menyadari, sebagai lembaga negara yang relatif muda dibandingkan lembaga DPR yang sudah ada sejak awal kemerdekaan, belum banyak yang bisa kita berikan kepada rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Namun demikian, tentu kita harus senantiasa siap dan terus berupaya mengaktualisasikan kinerja sesuai wewenang dan tugas konstitusional yang menjadi tanggung jawab DPD,” ujar Irman, dalam sambutannya pada perayaan 11 tahun DPD, di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (1/10).

Irman mengaku bersyukur, selama sebelas tahun pengabdiannya kepada rakyat, daerah, bangsa dan negara, DPD telah menghasilkan 518 buah keputusan yang terdiri dari 57 buah usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 237 buah pandangan dan pendapat, 18 buah pertimbangan, 58 buah pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan, dan enam buah usulan Prolegnas.

Khusus di bidang legislasi, dari seluruh RUU yang diusulkan DPD dalam sebelas tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan pemerintah. 

Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, patut dicatat sebagai RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…