BPSK Kabupaten Sukabumi Tangani 48 Pengaduan

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi medio Juni-September 2015 telah menangani 48 pengaduan. Dari angka itu, 44 telah memiliki kekuatan hukum, tiga perkara sedang berjalan, dan satu sedang dalam kajian.

Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati kepada Neraca Kamis (1/10) menerangkan, 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum itu diselesaikan secara mediasi sebanyak perkara 20 perkara, dan 17 perkara diselesaikan secara arbitrase, dan 6 perkara di tolak, dan 1 perkara dilimpahkan ke BPSK Kabupaten Cianjur dengan alasan domisili konsumen di daerah yang juga memiliki BPSK.

Sementara tiga perkara lagi yang sedang berjalan dalam waktu dekat ini juga akan memiliki kekuatan hukum alias di putus majelis."Kalau satu perkara yang sedang di kaji itu, masih dalam tahap pendalaman," kata Rina.

Dia juga mengatakan, untuk tahun ini BPSK Kabupaten Sukabumi menargetkan penanganan pengaduan sebanyak 75 perkara."Target kami sekitar 27 perkara lagi. Kami optimis bisa mencapai target mengingat kepercayaan masyarakat akan lembaga ini sangat tinggi," tutur Rina.

Apabila dihitung dari awal tahun 2015, tandas dia, jumlah perkara yang masuk sebenarnya sudah melebihi target. Tetapi karena anggota BPSK periode 2015-2020 dilantik pada bulan juni lalu, maka yang dihitung adalah perkara yang masuk pada bulan juni hingga sekarang.

Sebelumnya, Selama tahun 2014 hingga awal tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Sukabumi, telah menerima aduan sebanyak 75 aduan dari masyarakat yang tidak puas atas pelayanan lembaga atau intansi. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak diadukan masyarakat yakni lembaga perbankan, asuransi dan leasing.

Sebanyak 75 kasus aduan diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dari masyarakat, berawal dari tahun 2014 hingga awal tahun 2015. Adapun aduan masyarakat mulai dari ketidak puasan atas layanan perbankan, asuransi hingga layanan lembaga pembiayaan setiap harinya berdatangan.

Dengan tingginya angka kasus yang menimpa para konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sukabumi Jawa Barat, dituntut serius untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut ketua Badan Kehormatan BPSK Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Asef Jafar, puluhan kasus ketidak berpihakan pada konsumen oleh berbagai lembaga banyak diderita masyarakat seperti halnya buruknya layanan perbankan, asuransi serta lising setiap tahunya meningkat.

Namun demikian dari puluhan kasus tersebut pihaknya mengaku telah menyelsaikanya melalui meja sidang BPSKS dengan konsumen. Sementara itu untuk menjaga dan mengawasi kinerja para anggota BPSK, pihaknya secara langsung memberikan sumpah fakta integritas kepada para anggota untuk menghindari kolusi korupsi para jajaranya saat menangani berbagai aduan kasus tersebut.

Jika ditemukan adanya ketidak berpihakan dan cenderung membela pengusaha atau lembaga, pihaknya tidak segan segan untuk memberikan sanksi pemecatan. Pengurus BPSK periode periode 2015-2020 secepatnya akan meningkatkan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Menjelang penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 mendatang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Ron

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…