Harapan Kepada Calon Pimpinan KPK yang Baru

 

Oleh: Andi Yuda, Pemerhati Lembaga Hukum Indonesia

        Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 15 September 2015,  menggelar rapat tertutup tingkat pimpinan guna membahas surat dari Istana mengenai delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat pimpinan DPR digelar untuk membahas secara singkat mengenai prosedur tahapan pra-uji kelayakan sebelum digulirkan dalam rapat paripurna dan Badan Musyawarah DPR.

 

         Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan nama-nama yang diserahkan persis sama dengan hasil seleksi Tim Panitia Seleksi Capim KPK sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi. Setelah dibahas dalam rapat pimpinan, nama-nama capim KPK itu bakal diumumkan dalam agenda rapat paripurna terdekat pada pekan ini. Nantinya pembahasan bakal dilanjutkan pada tingkat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi untuk kemudian diteruskan ke komisi terkait. Dalam hal ini, komisi yang belakangan biasa ditunjuk adalah Komisi III yang membidangi ranah hukum. DPR punya tenggat tiga bulan untuk menuntaskan uji kelayakan terhitung sejak surat dari Istana diterima DPR. Jadwal uji kelayakan baru ditentukan setelah Badan Musyawarah menunjuk komisi terkait yang mendapat penugasan.

 

         Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, DPR punya tenggat tiga bulan untuk menuntaskan uji kelayakan terhitung sejak surat yang diserahkan Istana diterima DPR. Proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III nantinya bakal lebih memperhatikan aspek kematangan bersikap tindak. Faktor kematangan bersikap itu dinilai penting untuk bisa mengetahui sejauh mana calon pimpinan menghadapi publik di tengah penanganan kasus. Pimpinan KPK itu tidak boleh seperti anggota DPR yang gemar bicara. Mereka harus hati-hati bersikap. Jangan sampai ikan tidak ketangkap, airnya sudah keruh duluan.


          Saat ini, sebanyak delapan nama sudah diajukan tim Pansel KPK ke Presiden Jokowi. Kedelapan nama tersebut adalah Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata serta purnawirawan Polri Basriah Panjaitan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif. Kedelapan nama itu akan menjalani uji kelayakan sebelum kemudian digodok bersama dua nama Capim KPK lain yang sudah menjalani uji kelayakan pada tahun lalu, yakni Busyro Muqaddas dan Roby Arya Brata. Nantinya dari 10 nama itu akan disaring menjadi lima nama, dan kembali diserahkan kepada Presiden.

 

          Anggota Tim Koalisi Sipil Antikorupsi dan Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menganggap Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki visi dan tidak menguasai situasi permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan munculnya beberapa permasalahan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK . Tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melakukan proses penyelidikan secara independen sejak awal proses seleksi dilakukan. Hasilnya kami menemukan 23 catatan negatif terhadap beberapa calon baik yang telah gugur maupun dalam delapan nama yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


       Pansel mengabaikan temuan yang dilakukan oleh Tim Koalisi. Temuan tersebut sebagai materi bagi pansel melakukan penilaian dan pertimbangan sebelum memutuskan siapa saja yang lolos dalam seleksi tersebut. Pasalnya, proses seleksi akan menentukan masa depan program pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kecenderungan pansel memberi ruang kepada pihak-pihak yang selama ini nyata-nyata ingin mengurangi kewenangan KPK, melemahkan KPK melalui kriminalisasi, maupun mengurangi kewenangan organisasinya. Misalkan, seperti yang diungkapkan Basaria Panjaitan dalam wawancara yang menolak dengan tegas penyidik independen.


      Selain itu,  ada intervensi dalam proses seleksi, misalkan ancaman yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap status nama-nama calon pimpinan yang terindikasi memiliki permasalahan. Adanya promosi berlebihan dari kepolisian, kejaksaan, dan TNI yang mengindikasikan bahwa calon-calon tertentu merupakan perwakilan asal mereka. Seharusnya ketiga institusi tersebut terlebih dahulu melakukan pembenahan internal sebelum melakukan intervensi terhadap proses seleksi.   Ada upaya penafsiran yang mengarahkan bahwa pimpinan KPK wajib terdiri dari polisi dan jaksa. Hal tersebut telah mengaburkan berbagai landasan KPK sebagai lembaga independen dan terpisah dari beban loyalitas ganda.

 

          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha merancang KPK Jilid IV agar bisa lebih berkonsentrasi mengurusi bidang pencegahan, tanpa mengenyampingkan pentingnya unsur penindakan dalam proses penanganan hukum. Keinginan DPR tersebut harus kita dukung karena  bidang pencegahan telah terbukti banyak menyelamatkan keuangan negara.  Tercatat selama kurun tahun 2010 hingga 2014, kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 270 Triliun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan penyelamatan uang negara lewat penindakan KPK yang hanya mencapai Rp 1,3 Triliun sejak 2004. 


       Untuk menyiasati pengalihan konsentrasi penanganan hukum tersebut,   KPK juga bisa bersinergi dengan menyerahkan penanganan kasus kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Diharapkan publik tidak perlu khawatir penegak hukum di luar KPK  akan bekerja tidak secara profesional karena banyak yang mengawasi termasuk publik itu sendiri. Seandainya pun mereka bekerja tidak maksimal,  sementara KPK menilai buktinya cukup, kasusnya bisa diambil kembali oleh KPK.

 

         Dengan terciptanya sinergitas tiga lembaga penegak hukum,  KPK, Polri dan Kejaksaan, dalam pemberantasan korupsi, bisa bekerja sama dengan baik berjalan dengan harmonis dan bagus, maka akan membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum terangkat lagi. Oleh karenanya kita harapkan nantinya dari 10 calon pimpinan KPK yang ada yang akan di fit and propertest oleh DPR, akan terseleksi pimpinan KPK tangguh yang dapat Mencegah, kerugian keuangan negara dan  tidak  tersandera pada kasus-kasus lama, baik untuk pelemahan pimpinan KPK maupun kasus yang bersifat politis  karena hanya membuang energi, serta pimpinan KPK yang akan datang  dapat bersinergi dengan lembaga hukum lainnya dalam penuntasan kasus-kasus korupsi sehingga negara Indonesia lambat laun akan terbebas dari kegiatan korupsi yang sudah “akut” dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…