PAKET KEBIJAKAN EKONOMI SEPTEMBER II - Insentif Pajak Maksimal 20 Tahun

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan memberikan insentif pengurangan pajak hingga maksimal 20 tahun dengan kisaran pengurangan PPh sebesar 10% hingga maksimal 100%. Sementara proses permohonan keringanan tersebut maksimal 25 hari kerja.

NERACA

Dalam paparan kebijakan baru di bidang ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan industri pionir yang berhak memperoleh fasilitas ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

Menurut Menkeu, insentif PPh ini dapat diberikan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial. Bahkan, atas pertimbangan tertentu, Menkeu bisa memberikan fasilitas pengurangan PPH melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama selama 20 tahun. “Pada aturan sebelumnya, insentif pengurangan PPH bisa diberikan maksimal hanya 10 tahun,” ujarnya.

Ketentuan PMK baru tersebut berlaku efektif per 16 Agustus 2015, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 192/PMK.011/2014. Dalam PMK baru disebutkan a.l. insentif PPh hanya diberikan kepada industri pionir yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) baru dan berstatus badan hukum minimal sejak 15 Agustus 2015.

Selain itu, WP baru tersebut harus mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun. Calon penerima fasilitas juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.

Terkait penyederhanaan prosedur fasilitas pajak, Bambang memastikan persetujuan untuk insentif keringanan pajak penghasilan (tax allowance) ditetapkan maksimal 25 hari kerja. Sementara untuk pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) paling lama 45 hari.

Instansi yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan insentif fiskal ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Di tax holiday karena fasilitas relatif generated, maka perlu ada klarifikasi dan track record dari peminta tax holiday. Nanti kami akan koordinasi dgn BKPM untuk sesuaikan terkait waktu," ujar Bambang.  

Selain itu, tiga kebijakan insentif fiskal baru juga menyangkut fasilitas pertama berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi dan penyerahan bahan baku industri galangan kapal, kereta api, dan pesawat udara. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang terbit pada 16 September 2015.

"Ini insentif yang ditunggu (pelaku industri) galangan kapal dalam waktu lama. Ini otomatis akan membuat biaya produksi segala jenis kapal di Indonesia utama untuk menangkap ikan dengan biaya yang lebih kompetitif," tuturnya.

Fasilitas berikutnya, menurut dia, rencana pembangunan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang payung hukumnya berupa Perpres yang sebentar lagi akan ditandatangani Presiden Jokowi.  PLB dibangun dalam rangka memfasilitasi industri agar aktivitas produksi dan distribusinya menjadi lebih efisien.

"Misalnya pusat logistik untuk barang input manufaktur, maka perusahaan tidak perlu impor karena tinggal ambil dari gudang berikat," ujar Menkeu.   

Menurut dia, hingga akhir tahun ini, rencananya akan terbangun dua PLB yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat khusus untuk kebutuhan logistik industri manufaktur. Dan lainnya akan dibangun di Merak, Banten khusus untuk menimbun bahan bakar minyak dan gas.

"Ke depan kami berharap Indonesia menjadi pusat logsitik berikat di Asia Tenggara karena pasar terbesarnya adalah Indonesia. Kami harap daya saing berikat kita lebih kuat dan akan lebih banyak lagi nanti pusat berikat dibangun," ujarnya.

Pajak Bunga Deposito

Insentif yang terakhir, lanjut Bambang, berupa fasilitas pengurangan pajak bunga deposito yang diutamakan bagi eksportir yang punya kewajiban melaporkan devisa hasil ekspornya ke Bank Indonesia. Dengan insentif ini, Menkeu berharap para eksportir tidak hanya sekedar melapor ke bank sentral tetapi benar-nbenar menyimpan uangnya di perbankan nasional.

"Sejauh ini sebagian eksportir sudah lapor devisa hasil ekspor ke BI, tapi seusai aturan yang ada kebanyakan tidak ditaruh di perbankan. Mungkin mampir sebentar laku dialihkan," ujarnya.  

Pengurangan pajak bunga deposito ini, menurut dia, diharapkan ikut membantu BI dalam menjaga stabilitas rupiah. "Kami akan susun peraturan pemerintah, kami akan lajukan dengan cepat. Yang bisa kami sampaikan tarifnya," ujarnya.

Pemerintah juga memperbesar batas maksimal fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang bisa diterima oleh pelaku industri pionir, yakni dari sebelumnya maksimal 50% menjadi 100%.  

"Insentif pengurangan pajak bunga deposito untuk eksportir yang punya kewajiban melaporkan DHE (Devisa Hasil Ekspor). Selama ini eksportir melaporkan DHE ke BI, tapi kebanyakan tidak disimpan di Indonesia," ujar  Bambang.

"Mungkin (DHE) mampir sebentar tapi kembali ke negara lain. Dengan mengikuti koridor UU yang ada, pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar, kita memberi fasilitas pengurangan pajak bunga deposito," tambahnya.

Bambang mengatakan, saat ini bunga deposito sebesar 20%, dengan adanya perubahan ini, maka pajak tersebut akan makin kecil bahkan sampai bebas pajak.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kekesalannya lantaran tidak ada perubahan dalam kemudahan investasi di dalam negeri yang dilakukan menteri terkait. Kemudahan investasi di Indonesia masih jauh terbelakang dibanding negara ASEAN lainnya.

Kekesalan tersebut dia luapkan saat menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) soal investasi asing langsung (foreign direct investment-FDI) di Istana Negara, Jakarta hari ini.

Jokowi menegaskan, jika para menterinya tidak memiliki terobosan untuk menyelesaikan kendala investasi maka lebih baik dilupakan. ‎"Kalau tidak punya keberanian melakukan terobosan (investasi) itu juga lupakan, karena memang kita ini sangat ruwet sekali," katanya di  Jakarta, kemarin.

Jokowi mengaku malu lantaran untuk memulai usaha di Indonesia harus melalui proses panjang hingga 52,5 hari. Padahal di Malaysia hanya 5,5 hari, dan di Singapura hanya sekitar 2,5 hari. Sebab itu, pengusaha mebel ini menegaskan bahwa persoalan ini perlu langkah konkret yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

"Semua harus betul-betul segera mengumpulkan hal yang berkaitan dengan peraturan, perizinan, persyaratan, semuanya kumpulkan," tegas dia seperti dikutip sindonews.com.  

Presiden mengaku sudah menyampaikan kepada para menteri di bawahnya bahwa pimpinan kementerian harus memiliki kekuatan untuk mengendalikan bawahannya. Jangan justru para menteri terbawa arus oleh para eselon di bawah kementeriannya. bari/mohar/fba



BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…