Untuk Tahun 2016 - Industri Usulkan Target Cukai Rokok Rp 129 Triliun

NERACA

Jakarta – Industri melalui Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Mufti mengusulkan target penerimaan cukai harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia. Penyesuaian itu harus dilihat dari target riil di tahun 2015. Menurut Mufti, di tahun ini, sampai Agustus, target yang tercapai baru Rp70 triliun sampai Rp75 triliun.

“Bila dihitung sampai akhir tahun paling tidak pencapaian menjadi Rp120 triliun,” jelasnya kepada Neraca, Selasa (29/9).

Gambaran itulah yang menurut Mufti harus dijadikan landasan kenaikan target cukai rokok. “Jangan terlalu tinggi karena industri pasti tidak akan sanggup mengejarnya,” jelasnya. Paling tidak, menurutnya, target untuk tahun depan sebesar Rp129 triliun. “Kenaikannya disesuaikan dengan inflasi sebesar 5 sampai 7 persen. Itu baru masuk akal,” paparnya.

Sementara itu, Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut. Aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya.

Sedangkan aspek terakhir adalah rekomendasi industri dan asosiasi. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.

Adapun Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok. "Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.

Harmonisasi itu menurut Yustinus bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5 persen sampai 7 persen," paparnya.

Lalu, dilihat juga daya beli masyarakat saat ini. Apakah sesuai dengan target yang terlalu tinggi tersebut. "Untuk itu pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp. 129 triliun.

Hal senada, Kementerian Perindustrian juga meminta rencana kenaikan cukai rokok tahun depan 23 persen dikaji kembali. Kenaikan cukai tahun depan idealnya sekitar 7 persen atau menjadi Rp 129 triliun. Dirjen Industri Agro Panggah Susanto berharap, kenaikan cukai rokok tahun depan tidak mencapai 23 persen. "Hal ini untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut hadir juga Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindutrian Faiz Achmad, Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (Indef) Enny Sri Hartati, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz dan Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

Faiz mengatakan, kementerian perindustrian akan mengirimkan surat kepada kementerian keuangan untuk mengkaji kembali kenaikan cukai rokok hingga 23 persen. "Intinya suratnya supaya mengkaji kembali penghitungan cukai," katanya.

Menurut dia, kenaikan cukai seharusnya menyesuaikan angka inflasi. Ditanya berapa kenaikan yang pas? Menurutnya, sekitar 7 persen - 8 persen dari penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Untuk diketahui, target penerimaan cukai sebelum APBN Perubahan Rp 120,6 triliun. Dengan kenaikan 7 persen pada tahun depan maka totalnya akan mencapai Rp 129 triliun. Angka tersebut sesuai dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Misbakhun juga meminta pemerintah menghitung kembali target penerimaan cukai rokok tahun depan. Pasalnya, tahun ini saja diprediksi target cukai rokok tidak akan tercapai. "Ini pertama kalinya target cukai tidak tercapai. Apalagi tahun depan dinaikkan targetnya," katanya. 

Padahal, kata dia, selama ini industri hasil tembakau merupakan industri yang tahan krisis. Tapi berdasarkan data, sepanjang Mei dan Juli mengalami penurunan. Menurutnya, pemerintah harus realistis. Dampak kenaikan cukai adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja dan akhirnya produksi menurun. Target cukai pun tidak tercapai.

Menurut Enny, Kementerian Keuangan jangan hanya mengumpulkan pendapatan negara dari cukai rokok semata. Namun juga melaksanakan perluasan ke cukai barang lainnya. Menurutnya, kenaikan cukai ternyata tak berimbas pada kenaikan pendapatan negara. Yang ada justru pendapatan negara dari cukai rokok makin menurun.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…