Oleh Irman Putra Sidin, Ph.D
Pengamat Hukum Tata Negara
Apapun hasil dari putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KE-KPK) mestinya disikapi secara obyektif. Namun aparat penegak hukum sebaiknya tidak menjadikan hasil penyelidikan KE-KPK sebagai dasar hukum bagi kepolisian maupun Kejaksaan Agung untuk menutup dugaan kasus suap dan adanya rekayasa kasus seperti yang diungkap tersangka kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
Meski ada anggota KE-KPK yang menilai ada pimpinan KPK diduga melakukan pelanggar UU KPK pasal 36 mengenai dugaan adanya pertemuan dengan pihak yang berpekara atau yang berkaitan dengan perkara. Namun kalau ini dijadikan landasan untuk tidak meneruskan dugaan pidananya maka hal ini berbahaya.
Kenapa? Bisa saja nanti, langkah KPK ini diikuti oleh DPR dan lembaga lainnya. Di DPR misalnya, dugaan korupsi anggotanya ditutup proses pidananya, karena Badan Kehormatan (BK-DPR) menyatakan tidak ada pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan. BK katakan tidak ada pidana, jadi tidak perlu diteruskan
Seharusnya dugaan adanya pelanggaran UU KPK harus ditindaklanjuti karena hal itu merupakan perkara yang serius. Penyelidikan pelanggaran UU itu tidak bisa hanya berhenti pada hasil kesimpulan komite etika saja. Terlebih komite etika hanya menyelidiki perkara pelanggaran etika dan bukan pidana.
Disisi lain, perlu disayangkan respon KE-KPK yang menuding pihak-pihak yang berwacana membubarkan KPK sebagai orang yang anti pemberantasan korupsi, terlebih yang melontarkan adalah anggota DPR. Padahal mengkritisi KPK bukanlah suatu yang dilarang. Bahkan, bagi politisi bukanlah suatu yang tabu.
Pernyataan permintaan pembubaran KPK seperti yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah adalah suatu yang wajar dilakukan politisi. Anggota DPR berhak berbicara seperti itu. Wacana pembubaran KPK baru haram dilontarkan misalnya oleh seorang Panglima TNI.
Toh, DPR memang kerjanya membentuk, membubarkan, mensahkan dan membatalkan. Jadi memang itu bagian dari tugas DPR. Lagipula wacana adalah satu hal yang lazim dilakukan di negara-negara demokrasi. Jadi jangan orang mau membubarkan KPK langsung dicap sebagai pro koruptor. Lho, kan ada cara lain memberantas korupsi, kalau saat ini semangatnya memenjarakan koruptor tidak efektif. Maka tidak salah kemudian muncul wacana cara lain memberantas korupsi seperti dengan pencegahan.
Ada dua cara memberantas korupsi di hulu dan hilir. Cara pertama-dengan memberkan hukuman kepada para koruptor adalah cara memberantas korupsi di hilir. Sementara cara kedua—melalui pencegahan adalah upaya pemberantasan korupsi di hulu. Keduanya sah-sah saja berjalan. Jadi usulan DPR agar pemberantasan korupsi yang sekarang dengan pemberian hukuman tidak efektif. Maka tidak salah untuk dicoba cara lain di hulu dengan pencegahan.
(Disampaikan pada diskusi di DPR, 6 Okt. 2011)
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…