Tarik Ulur Pajak Mewah Properti

Wacana pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada sektor properti memang menimbulkan kegaduhan. Kalangan pengembang yang tergabung di Realestate Indonesia (REI) langsung bereaksi dengan beleid pemerintah lantaran dinilai bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tak mau ketinggalan, Pengusaha Muda Indonesia yang bergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center mengadakan acara diskusi ‘Pojok Pajak HIPMI’ dengan tema “PPnBM atas Properti, Kebijakan Tepat atau Blunder?”, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi serial tersebut hadir beberapa pembicara yakni Sulistyo Wibowo (Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu), Jon Erizal (Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI), Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis / CITA), Ali Tranghanda (CEO Indonesia Property Watch), dan Ajib Hamdani (Ketua Hipmi Tax Center).

Ajib Hamdani, Ketua HIPMI Tax Center mengatakan hasil diskusi diharapkan sampai ke Dirjen dan Kementerian Keuangan. “Soal pajak properti ini sangat penting karena secara tidak langsung negara punya saham minimal 10% sampai dengan 45% yang terdiri dari PPh final sebesar 5%, BPHTB 5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 5% dan PPnBM 20%,” kata dia.

Pakar Pajak Indonesia itu mengatakan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya untuk menstimulus perlambatan ekonomi. “Kita tahu bahwa paket ketiga paket kebijakan ekonomi adalah tentang mendorong properti. Akan tetapi regulasi terkait PPnBM ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait dengan batasannya apakah Rp5 miliar, Rp10 miliar atau Rp2 miliar dan kapan revisi perubahan batasan akan diberlakukan,” tutur Ajib.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Jon Erizal, mengatakan saat ini merupakan kondisi yang harus diwaspadai dan DPR terus mendorong agar bisa menggerakkan perekonomian nasional.

“Hal ini menggambarkan kondisi terkini yang berkaitan dengan pajak. Kondisi sekarang kondisi yang harus diwaspadai. Sebagai generasi muda, tentunya tidak bisa menunggu. Sebagai pemuda harus dapat melihat celah, dan berjuang sesuai dengan jalur yang ada,” kata Jon.

Dia juga mengatakan bahwa Hipmi Tax Center di bawah naungan BPP HIPMI Pusat itu harus menjadi solusi perpajakan untuk pengusaha di Indonesia. “DPR senantiasa ikut mendorong aspirasi dari teman-teman HIPMI. Pada dasarnya, penerimaan negara penting, tapi kita tidak boleh hanya  mengurusi itu, seharusnya harus membuat solusi yang dapat mendorong perekonomian,” tukasnya.

Di Luar Perkiraan

Sulistyo Wibowo, Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh, mengatakan bahwa perpajakan di Indonesia mempunyai peranan penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Penerimaan pajak akan mempengaruhi segala sektor. Karena harus ada uang yang digunakan untuk pembangunan. Tapi pada tahun ini, dimulai tahun 2014, terjadi penurunan ekonomi, menimbulkan pengaruh yang kurang menguntungkan. Dari sisi pajak, PPn tergantung pada kegiatan ekonomi. Banyak penyerahan akan naik, kalau turun otomatis turun,” kata dia.

Sulistyo menambahkan bahwa khusus bidang properti merupakan sesuatu diluar perkiraan. Ia juga mengatakan bahwa peraturan pajak barang mewah juga masih hanya rumor dan belum ada aturan yang resmi.

“Itu baru rumor. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis / CITA), mengatakan, isu PPnBM merupakan bukan isu yang baru, hanya karena berkali-kali timbul tenggelam, menjadi persoalan. Akan tetapi isu seperti ini akan menuju titik keseimbangan.

“Ini juga merupakan kelesuan ekonomi, tapi bahasa halusnya trubulensi menuju titik keseimbangan baru. Dan harus diberi kepastian, dan dikawal agar bisa didesain kebijakan fiskal,” tutur Yustinus.

Ali Tranghanda (CEO Indonesia Property Watch), menekankan properti dampaknya sangat luar biasa akan tetapi kali ini mengalami penurunan. Ali menambahkan juga pemerintah seharusnya tidak membuat batasan yang dibuat-buat.

“Tahun 2009, terjadi kenaikan percepatan properti. Tiga empat tahun setelah percepatan, 2014 terjadi penurunan penjualan 60% lebih dibanding tahun sebelumnya. Seharusnya ke depannya, pemerintah bisa membuat batasan yang lebih jelas dan tidak membuat batasan yang mengada-ada,” tandas Ali.

Plus dan Minus

Yustinus, dalam kesempatan yang sama, juga mengungkapkan kebijakan menaikan batas pajak atas barang mewah memiliki plus dan minus. Dari sisi pendapatan negara dan perubahan peta pasar properti.

"Pangsa pasar properti sesuai data BPS itu yang harga di atas Rp 5 miliar ke atas itu tidak sampai 10% dari total penjualan. Artinya buat apa pemerintah menaikkan batas yang memang sudah kecil," kata Yustinus.

Dalam kalkulasi yang sudah dilakukannya dengan memperhitungkan data penjualan properti tersebut, pajak PPnBM atas harga properti yang diturunkan Rp1,2 miliar - Rp5 miliar pun pemerintah hanya bisa meraih pajak tak sampai Rp9 triliun setahun.

"Apalagi pasar properti dengan harga di atas itu hanya 1% - 2% total penjualan properti tahun lalu. Justru tidak ada penerimaan batas pajaknya dari PPnBM kalau dinaikkan Rp10 miliar. Logikanya, buat apa majakin barang yang sedikit sekali. Blunder namanya," ungkap Yustinus.

Kendati demikian, meski ada penurunan signifikan dari penerimaan, dampak positifnya pola konsumsi properti mewah akan menurun. Pasar akan fokus pada segmen rumah nonmewah.

"Positifnya itu saja. Karena ada PPnBM 20% maka masyarakat menghindari membeli properti yang Rp10 miliar. Kalau masih banyak yang harganya, katakan lah, Rp8 miliar, itu juga tidak signifikan," papar Yustinus.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur properti yang dikenai PPnBM 20% adalah rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Lalu kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih. [ardi]

BERITA TERKAIT

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…

BERITA LAINNYA DI Hunian

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…