Kementerian Kesehatan Kirim Tim Medis ke Riau

Kementerian Kesehatan mengirimkan tim medis guna memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah yang terdampak bencana kabut asap di Provinsi Riau."Tim medis dikirimkan guna memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah yang terkena dampak kabut asap," kata Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, di Jakarta.

Asap kebakaran hutan dan lahan di sana sudah dinilai membahayakan manusia dan lain-lain. Malaysia sudah mengevakuasi warga negaranya dari Riau.

Dia menjelaskan, tim medis yang dikirimkan terdiri atas dokter spesialis paru, spesialis penyakit dalam, spesialis anak dan ahli kesehatan masyarakat."Kami mengirimkan sebanyak 15 tim medis yang akan bertugas di lokasi hingga dinyatakan aman," katanya.

Dia mengatakan, seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayah bencana disiagakan 24 jam sejak kabut asap muncul."Mereka tidak hanya menangani penduduk yang sakit tetapi juga melakukan upaya promotif dan preventif agar jumlah penduduk yang sakit tidak makin bertambah," katanya.

Moeloek mengatakan total jumlah penduduk terpapar asap mencapai 6,3 juta jiwa yang tersebar di 12 kabupaten/kota.Dari jumlah tersebut, hingga 17 september tim kesehatan telah mencatat 31.518 jiwa yang mengalami gangguan kesehatan.

Kemenkes, tambah dia, telah mengirimkan bantuan berupa masker sebanyak 260 ribu lembar dan obat-obatan sesuai permintaan dinas kesehatan provinsi."Saat ini kita juga mengirimkan bantuan berupa paket gizi terdiri atas makanan pendamping ASI, PMT ibu hamil, dan PMT-AS sebanyak tiga ton, paket obat dasar 0,5 ton, masker dan tenda pos kesehatan," katanya.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu selalu siaga menangani penderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang diprediksi meningkat."Kita sudah siagakan puskesmas dan pustu untuk menangani setiap warga, khususnya yang terkena ISPA akibat asap. Dampak asap terhadap kesehatan tidak hanya diderita anak kecil, tetapi juga orang dewasa," kata Supian di Sampit, Sabtu.

Asap pekat masih menyelimuti Kota Sampit sejak pagi hingga malam hari akibat kebakaran lahan. Selain sudah menyebabkan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit lumpuh total, kekhawatiran lainnya adalah lonjakan penderita ISPA akibat menghidup udara yang tercampur asap dan debu kebakaran lahan.

Dinas Kesehatan Kotim masih mendata jumlah penderita ISPA sepanjang September ini yang diperkirakan meningkat. Namun data saat kabut asap selama dua minggu pertama Agustus lalu saja tercatat sebanyak 506 warga terserang ISPA."Sekarang sudah tidak ada lagi imbauan, tapi langsung penindakan hukum bagi pembakar lahan. Kita sudah cukup mengeluarkan surat edaran dan imbauan tapi setiap tahun kebakaran lahan selalu terjadi," keluh Supian.

Agar kebakaran lahan tidak terus berulang setiap tahun, Supian tidak akan memberi toleransi lagi terhadap pembakaran lahan saat kemarau. Koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika akan diintensifkan sehingga ketika diprediksi akan memasuki musim kemarau, maka saat itu mulai diberlakukan larangan disertai penindakan hukum bagi pembakar lahan.

Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, telah menetapkan status tanggap darurat asap mulai 26 Agustus hingga 30 Oktober 2015. Dasar penetapan itu yaitu indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada 22 dan 23 Agustus 2015 terukur PM10: 293,7 ugram/m3 (normal maksimal 150 ugram/m3) sehingga membuat status udara tidak sehat.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Rukmana Priyatna mengatakan, pihaknya sudah membagikan 10.000 masker. Cadangan masker masih tersedia di Dinas Kesehatan dan akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setelah Kotim menyatakan status tanggap darurat, maka peraturan daerah terkait pembakaran terkendali yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalteng, tidak berlaku. Kepolisian kini bisa menindak hukum pada pembakar lahan dengan ancaman hukuman pidana."Status ini bisa gunakan kepolisian untuk menerapkan hukum pidana. Kalau menggunakan peraturan daerah, sanksinya memang cukup ringan yaitu denda Rp1 juta dan penjara tiga bulan. Kalau dengan hukum pidana sanksinya berat sehingga diharapkan menimbulkan efek jera," harap Rukmana.

 

BERITA TERKAIT

Saat Perjalanan Mudik - Pembesaran Prostat Tak Dianjurkan Konsumsi Minum Manis

Mudik sehat, aman dan nyaman tidak hanya disiapkan dari infrastruktur jalan tetapi juga perlu diperhatikan kesiapan dan kesehatan para pemudik.…

Mengenal dan Deteksi Awal Penyakit Papiledema

Terbatasnya penglihatan dan bahkan nyaris buta yang diderita mantan kiper Timnas Kurnia Mega diketahui karena mengidap penyakit papiledema sejak 2017…

Jaga Kesehatan Saat Mudik, Simak Tipsnya

  Mudik menjadi budaya yang dilakukan orang Indonesia seusai sebulan berpuasa selama Ramadan. Namun, perjalanan jauh sering kali memengaruhi kesehatan…

BERITA LAINNYA DI Kesehatan

Saat Perjalanan Mudik - Pembesaran Prostat Tak Dianjurkan Konsumsi Minum Manis

Mudik sehat, aman dan nyaman tidak hanya disiapkan dari infrastruktur jalan tetapi juga perlu diperhatikan kesiapan dan kesehatan para pemudik.…

Mengenal dan Deteksi Awal Penyakit Papiledema

Terbatasnya penglihatan dan bahkan nyaris buta yang diderita mantan kiper Timnas Kurnia Mega diketahui karena mengidap penyakit papiledema sejak 2017…

Jaga Kesehatan Saat Mudik, Simak Tipsnya

  Mudik menjadi budaya yang dilakukan orang Indonesia seusai sebulan berpuasa selama Ramadan. Namun, perjalanan jauh sering kali memengaruhi kesehatan…