Banyak Aset Pemkab Bandung Diragukan Kewajarannya

 

NERACA

Bandung - Pada anggaran 2011 Pemerintah Kab, Bandung akan melaksanakan kegiatan appraisal atau penilaian barang milik daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penilaian terhadap pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Hal tersebut dilakukan, antara lain dikarenakan masih terdapatnya hasil appraisal yang tidak ada rincian obyeknya sehingga tidak dapat ditelusuri barangnya.

  “ Penilaian ini akan dilakukan terhadap barang milik Pemkab Bandung yang terdapat di seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bandung.” demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Kab. Bandung, H.Sofian Nataprawira, saat membuka resmi Sosialisasi Appraisal/Penilaian Barang Milik Daerah Tahun 2011, yang berlangsung di Gedung Bale Sawala-Soreang, Kamis (06/10).

 Sofian Nataprawira berharap melalui kegiatan ini seluruh Kepala SKPD dan petugas barang di lingkup Kab. Bandung untuk bersama-sama membangun komitmen dan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaannya, sehingga apa yang kita harapkan dapat terwujud. Dalam melaksanakan penilaian terhadap barang milik daerah Kab. Bandung ini, pemerintah telah bekerjasama dengan Penyedia Jasa Penilaian Publik yaitu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
 
Secara khusus, Sofian mengingatkan pada para pejabat dan pengurus barang di setiap SKPD Kab. Bandung, untuk bisa menjaga barang milik pemerintah daerah sebaik-baiknya. “ Tumbuhkan komitmen dalam diri kita sendiri untuk memiliki spirit yang baik dalam menjaga barang milik daerah, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatif pemerintahan dan tidak mengesampingkan ketentuan agama pula..” tegas Sofian.
 
Sementara Pejabat BPKP Jabar,  Wawan Syaeful Anwar mengakui, dari hasil penataan barang milik daerah yang pernah dilakukan dengan Pemkab Bandung, dapat terlihat bahwa sampai dengan tahun 2011 untuk sementara Pemkab Bandung baru bisa mencapai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),

 “ Permasalahan yang muncul antara lain adalah aset tetap yang disajikan dalam neraca tidak dapat diyakini kewajarannya, dan adanya pengecualian terhadap aset tetap dimana aset tetap dinyatakan tidak dapat terinci dan ditelusuri,”tambahnya.
 
Wawan mengatakan titik tolak dari penilaian barang milik daerah ini tidak lepas dari Intruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2011, tentang Percepatan dan Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara. Dalam Inpres tersebut memberikan pemahaman akan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara/daerah, sehingga pengelolaan keuangan akan semakin baik,akuntabel dan transparan.

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…