Pemprov Jabar Rencana Terbitkan Obligasi Daerah

 

NERACA

Bnadung - Untuk mewujudkan  kesinambungan pembangunan di Jawa Barat khususnya tentang masih banyaknya rencana pembangunan strategis yang memerlukan dana yang cukup besar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana menerbitkan obligasi daerah.

 “Kendati waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan kapan obligasi daerah dapat diterbitkan,   sejumlah rencana pembangunan proyek-proyek strategis akan diinventarisir,” ungkap Asisten Perekonomian Wawan Ridwan dalam keterangannya kepada Neraca (5/10).

 Wawan, lebih lanjut memaparkan untuk kepentingan penerbitan obligasi proyek-proyek yang akan diinventarisir adalah proyek-proyek yang dalam hitungan waktu ke depan dapat menghasilkan pendapatan. Di antaranya proyek-proyek pembangunan jalan tol.

Jika inventarisir proyek strategis sudah selesai diinventarisir, untuk menerbitkan obligasi daerah terlebih dahulu akan diawali dengan adanya penetapan  persetujuan Gubernur dan DPRD  Jabar .

 Sementara itu, dalam keterangannya secara terpisah Karo Administrasi Perekonomian, Taufik BS memaparkan, obligasi daerah merupakan kebijakan dengan tujuan mencari alternatif  sumber biaya untuk mendanai rencana proyek-proyek pembangunan.

 Sejalan dengan aturan yang mengatur perihal obligasi, maka proyek yang bisa didanai melalui obligasi daerah adalah proyek-proyek yang dalam hitungan waktu ke depan dapat menghasilkan pendapatan karena pendapatan yang dihasilkan dari proyek tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membayar obligasi.

 Berbagai proyek strategis yang diprediksi dalam hitungan waktu ke depan dapat menghasilkan pendapatan selain proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, proyek air bersih dan energi juga berpeluang menghasilkan pendapatan. Sebagai contoh untuk proyek PLTMH saja untuk ukuran 1 MW dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp.15 miliar.

 Taufik, menambahkan di Pemprov. Jabar rencana obligasi daerah masih dalam tahapan pengkajian. Dalam proses pengkajian yang dijaring salah satunya melalui seminar yang berlangsung pada awal Oktober 2011 berupaya menjaring masukan dari beberapa instansi di antaranya Bapepam dan Kementerian Keuangan. Dalam seminar tersebut, juga dijaring aspirasi dari kalangan dunia usaha.

 Selanjutnya, dalam tahapan persiapan, khususnya untuk mengantisipasi resiko yang ditimbulkan akibat diterbitkannya obligasi daerah, Pemprov. Jabar juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Bapepam dan Pasar Modal.

 Dalam rangka pembentukkannya, obligasi daerah terlebih dahulu harus dilakukan Feasibility Studi. Prosesnya harus dilakukan oleh lembaga yang sudah terakreditasi di Bapepam. Dalam rangka mewujudkan rencana penerbitan obligasi daerah, dalam waktu dekat akan dibentuk   tim.

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…