Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

Perkembangan teknologi memang terus maju mengikuti zaman yang terus berkembang. Perkembangan teknologi ini pun memaksa kita untuk mengikuti segala perkembangannya, perkembangan teknologi sangatlah berguna dan membantu disegala kegiatan manusia. Dengan perkembangan teknologi saat ini, kita dapat dengan mudah berkomunikasi dengan siapa saja, kapan saja dan dimana saja, selain itu dengan perkembangan teknologi saat ini juga kita dapat dengan mudah melakukan segala macam pekerjaan.

Tidak hanya itu saja, dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini, berbelanja online pun menjadi trend yang kini semakin berkembang. Berbelanja online memberikan beragam kemudahan, dari menghemat waktu karena kita tidak perlu datang ketoko yang ingin kita datangi, sampai kemudahan berbelanja karena dapat dengan mudah memilih barang dan membandingkan harganya dengan toko online lainnya.

Namun kita juga harus berhati-hati dalam berbelanja online, maraknya penipuan didunia maya membuat kita kini harus jeli dalam menentukan toko online yang tepat. Dalam berbelanja online, pastikan toko online yang kita pilih terpercaya dan memiliki kredibilitas yang baik dalam dunia toko online. Jangan ragu juga untuk mencari informasi tentang toko online yang kita tuju.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah lama menerima pengaduan tentang penipuan yang terjadi saat berbelanja online. Tulus Abadi selaku anggota harian YLKI juga turut berbicara soal kasus belanja online yang sering menimpa para konsumen yang sering berbelanja online. “Jika tidak mendapat barang sesuai pesanan saat belanja online, pelanggan berhak meminta ganti rugi kepada perusahaan yang menjualnya. Bahkan hak tersebut tercantum dalam undang-undang”, tutur Tulus.

YLKI telah lama mendampingi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Lebih dari separuhnya dapat dikategorikan penipuan, karena barang tidak diterima meski uang telah dikirimkan, sementara pelaku bisnisnya tidak dapat ditelusuri. Beberapa kasus memang kerab terjadi saat berbelanja online seperti rawan terhadap penipuan. Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, serta keamanan transaksi adalah yang paling banyak dikeluhkan.

"Pelanggan bisa saja mengadu meminta ganti rugi. Hak konsumen untuk mendapat kompensasi atau ganti rugi seperti itu disebutkan dalam UU No.8 tahun 1999. Selain itu, kalau bicara soal transaksi online pun ada UU ITE yang bisa dipakai," tambah Tulus

YLKI menghimbau sebelum melakukan transaksi, ketahui betul perusahaan atau penyedia produk yang akan dikontak, pastikan perusahaannya jelas. Jika hanya terpaku pada website dan email saja, itu tidak bisa memberi jaminan jika nantinya terjadi masalah. “Kita perlu kepastian hukum, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi konsumen, mereka harus mendapat kepastian bahwa informasi yang mereka terima benar. Dari sisi penjual, juga perlu diatur mengenai kejelasan portal, izin, hingga alamat perusahaannya,” tutup Tulus.

Selain itu, pastikan rekening atas nama perusahaan, minimal itu terdata. Karena jika nama perorangan berpotensi sulit untuk ditindaklanjuti. Bank tidak sembarangan memberikan identitas pemilik rekening karena alasan privasi. Bank hanya akan bertindak bila kasus tersebut dipidanakan terlebih dahulu, dan itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengantisipasi hal itu menurutnya, pastikan perusahaaan yang akan bertransaksi dengan kita jelas dan terdaftar. Dengan begitu konsumen memiliki kepastian apabila terjadi sesuatu. (bias)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…