Online Shopping di Indonesia - "Ini Bisnis Rp130 Triliun, Bung!"

Pasar belanja online atau E-Commerce diprediksi masih akan mengalami peningkatan, seiring dengan berkembangnya industri smartphone di Tanah Air yang menawarkan smartphone dengan harga yang cukup murah. Semakin baiknya kualitas jaringan internet di Indonesia serta semakin luasnya cakupan dari dari masing-masing penyedia jaringan menjadi salah satu alasan berkembangnya bisnis di dunia maya ini.

Berdasarkan riset Online yang dikeluarkan oleh Menkominfo mengungkapkan, peluang pertumbuhan pasar online masih sangat besar seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Menurut riset dari BMI, pada tahun 2014, pengguna belanja online mencapai 24 % dari jumlah pengguna internet di Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi pertumbuhan penduduk di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 255.461.700 orang, sementara pertumbuhan pengguna internet pada tahun ini versi Asosiasi Penyelenggara Jasa Intenet Indonesia (APJII) adalah sekitar 139 juta pengguna. Hal tersebut juga merujuk pada target Kementrian Komunikasi dan Informasi yang menargetkan di tahun 2015 jumlah pengguna internet sekitar 150 juta pengguna.

Dari data tersebut, bisa ditarik kesimpulan kalau pasar belanja online di Indonesia akan tumbuh hingga 57% pada tahun 2015, atau meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.

Laporan pada tahun lalu menyebutkan bahwa dengan jumlah pengguna internet yang mencapai angka 82 juta orang atau sekitar 30% dari total penduduk di Indonesia, pasar perdagangan elektonik sangat menggoda bagi sebagian orang yang bisa melihat potensinya. Pertumbuhan ini didukung dengan data dari Menkominfo yang menyebutkan bahwa nilai transaksi e-commerce pada tahun lalu mencapai Rp 130 triliun.

Hasil riset BMI Research mencatat pada 2014 mencapai Rp21 triliun dengan nilai rata-rata per orangnya dalam satu tahun mengeluarkan Rp825 ribu. Dengan asumsi nilai belanja yang sama, maka di tahun 2015 diprediksikan menjadi Rp50 triliun.

Sementara sisi demografi, peminat belanja online masih didominasi oleh kaum hawa dengan jumlah persentase mencapai 53 persen, dimana 56 persennya masih berusia muda, sekitar 18-30 tahun. Kecenderungan perempuan meminati belanja online terlihat dari produk favorit yang laku terjual, seperti fesyen (41 persen) dan kosmetik (40 persen). Sedangkan, gadget dan eletronik masing-masing mencapai 11 persen. Sebagian, besar konsumen melakukan belanja online dari 8-10 menggunakannya melalui mobile device.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan jika melihat nilai transaksi yang mencapai Rp 130 triliun itu sangat besar sekali pemerintah harus membuat regulasi atau payung hukum sehingga bisa memperjelas apa dan bagaimana bisnis perdagangan elektronik itu berlangsung di Indonesia. "Hingga sampai saat ini pemerintah belum mempunyai regulasi yang jelas soal perdagangan elektronik ini, padahal nilai transaksinya cukup besar. Harus ada regulasi juga untuk melindungi konsumen apabila ada hal yang tidak diinginkan seperti penipuan," tegas Enny saat dihubungi Neraca, Selasa (15/9).

Menurut Enny, satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya. Pemerintah sepertinya harus segera mengeluarkan peraturan turunan UU Perdagangan itu supaya aturan hukum bisnis perdagangan elekronik menjadi jelas. Maklum, pertumbuhan transaksi jual beli via dunia maya itu makin pesat. "Mendag, Menkominfo, Menperin dan Dirjen pajak harus bertemu untuk membuat regulasi tentang perdagangan online ini segera, apalagi yang saya tahu banyak toko online yang ada di Indonesia itu dimiliki oleh perusahaan asing,"katanya.

Lebih lanjut Enny mengatakan, dengan jumlah penduduk yang paling besar di Asia Tenggara dan pengguna internet yang ada,Indonesia menjadi pasar yang cukup menggiurkan bagi para pemain toko online asing. "Pemerintah harus membuat regulasi yang ketat dan harus segera diimplementasikan. Pasalnya, aturan harus dibuat sedari sekarang sebelum semuanya terlanjur besar dan kebablasan.Kalau sudah kebablasan akan sulit mengaturnya,"kata dia.

Menurut Enny, Semangat yang ada di dalam peratutan yang akan dibuat harus menjaga kedaulatan bangsa dalam berdagang, harus bisa tercermin dalam aturan pelaksanaan atau teknis dari regulasi ini. Ada baiknya masalah merger dan akuisisi serta komposisi kepemilikan asing nantinya dimasukkan dalam aturan itu, selain isu pajak yang harus dibereskan. Jika tidak, lagi-lagi Indonesia menjadi pasar dari aksi jumpalitan pemain asing tanpa mendapatkan manfaat berarti secara ekonomi.

 

Aturan Pajak Harus Ada

 

Di sisi lain, pendiri Indotelko Forum, Doni Darwin mengatakan saat ini banyak investor asing tertarik dengan potensi pasar di sektor toko online di Indonesia. Mereka menggelontorkan dana ratusan juta dolar untuk bisa menyedot rupiah ke kantong. Para pemain asing ‘menyusup’ ke tubuh para pemain toko online lokal. "Saat ini Indonesia dipenuhi ratusan e-Commerce. Sebut saja Lazada, Blibli, Elevenia, Tokopedia, Kaskus, OLX, Blanja, Zalora, Bukalapak, Dinomarket, dan banyak lainnya. Kebanyakan dari mereka mendapat pendanaan dari pihak asing," tegasnya saat dihubungi lewat pesan singkat oleh Neraca, Selasa.

Menurut Doni, saat ini toko online lokal menjadi raja di negeri sendiri sepertinya merupakan suatu hal yang sulit. Aturan yang akan dibuat pemerintah sendiri terkesan ‘tes pasar’. Tadinya pemerintah ingin mengeluarkan pajak dari transaksi toko online namun kemudian ditunda dengan alasan ‘pasar yang baru tumbuh’ sehingga tidak bisa dipaksa dalam bentuk aturan, apalagi dipajaki.

"Tidak ada salahnya jika pajak e-commerce itu diterapkan karena saat ini omset para pelaku e-commerce itu pun sudah banyak yang mencapai miliar rupiah.  Hal ini, menurut dia, dianggap tidak adil. Pasalnya, banyak perusahaan lokal maupun UKM yang sudah berentitas PT namun selalu dikejar-kejar pajak," ujarnya.

Doni mengatakan ini hal yang aneh jika pemerintah menunda PPn dan PPh bagi toko online. Apalagi ada yang sudah punya omset miliaran rupiah, sebulan bisa mencapai Rp100 juta. Jadi kala menunda tanpa ada jalan keluar bagi isu pajaknya, itu bukan jalan keluar tapi menunda masalah. Tapi kami tetap tidak menganjurkan ada pajak lain di luar PPn dan PPh hanya karena ada transaksi online.

“Lihat dulu, toko online jenis apa, di level apa, yang layak dibebaskan. Masa iya ada pemain didukung investor besar mau dilolosin begitu saja pajaknya. Ini bablas namanya. Pendataan ini bisa dianggap sebagai pembiasaan agar pelaku usaha tertib administrasi dan salah satu upaya menumbuhkan toko online lokal agar bisa berkuasa di negeri sendiri,” jelas dia.

Menurut Doni, untuk menumbuhkan toko online lokal harus dimulai dari sekarang. Selain aturan yang jelas, e-commerce juga harus dimudahkan dalam prosesnya, misalnya dimudahkan pembuatan atau pendirian badan usaha, pembuatan NPWP dan lainnya. Selain itu, kata dia, pemerintah harus bisa mendorong toko online asing untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. “Minimal biar kena PPh,” tutupnya.

 

TABEL

Toko Online di Indonesia

 

1.  Kaskus

2.  OLX Indonesia

3.  Berniaga

4.  Lazada Indonesia

5.  Bhinneka

6.  Agoda

7.  Zalora Indonesia

8.  Tiket

9.  Groupon Indonesia

10. Tokopedia

11. Bukalapak

12. Qoo10 Indonesia

13. Elevenia

14. Lamido Indonesia

15. Rakuten Indonesia

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…