NERACA
Jakarta - Pemerintah terus mendekati secara persuasive terhadap sejumlah perusahaan tambang di dalam negeri terkait proposal renegosiasi kontrak karya. Namun hingga saat ini renegosiasi tampaknya masih a lot. Karena sejumlah perusahaan tambang masih ngotot menolak. "Pemerintah akan bersungguh-sungguh merealisasikan amanah itu dan mengajak investor untuk memanfaatkan peluang baru di Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh kepada wartawan di Jakarta,5/10
Menurut Darwin, renegosiasi adalah amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Alasanya renegosiasi ini dilakukan dengan berdasarkan pada UU No. 4 tahun 2009 terkait Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, mulai 2014 perusahan tambang tak boleh mengekspor bahan tambang mentah ke luar negeri. "Jadi buat yang belum renegosiasi, kita optimistis. Apabila rakyat sudah berkehendak, maka semua pihak pasti akan mendukung," ucapnya
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah berniat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya. Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya.
Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Namun Freeport secara tegas telah menyatakan menolak rencana pemerintah tersebut karena menilai kontraknya sudah cukup adil bagi pemerintah Indonesia. "Kami yakin bahwa kontrak kami cukup adil bagi setiap pihak dan menghasilkan kontribusi cukup besar bagi pemerintah, jika dibanding dengan negara penghasil utama bahan tambang lainnya di dunia," tutur General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait.
Mengutip situs detikfinance, terdapat 3 sikap perusahaan tambang atas rencana renegosiasi tersebut yakni: setuju, setuju sebagian, dan menolak. Menurut data tersebut, perusahaan tambang yang tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah, Freeport Indonesia Co, PT Irja Eastern Minerals Co, PT Nabire Bakti Mining, PT Pasik Masao.
Sementara perusahaan yang setuju terhadap proposal renegosiasi kontrak karya antara lain, PT Karimun Granite, PT Koba Tin, PT Gorontalo Sejahtera, PT Agincourt Resources, PT Iriana Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sable, PT Avocet Bolaan Mongondow, PT Tambang Mas Sangihe, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kumamba Mining, PT Gorontalo Minerals,.
Sedangkan perusahaan yang setuju sebagian antara lain, PT International Nickel Indonesia, PT Indo Muro Kencana, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Kasongan Bumi Kencana, PT Natarang Mining, PT Mearest Soputan Mining, PT Paragon Perdana Mining
PT Nusa Halmahera Minerals, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Citra Palu Minerlas, PT Tambang Tondano-Nusaja, PT Woyla Aceh Mineral, PT Iriana Mutiara Indeburg
PT Dairi Prima Mineral, PT Gag Nikel, PT Galuh Cempaka, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel. **cahyo
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…