Peraturan Dana Bansos dan Hibah, Buka Terobosan Baru



NERACA

 

Bandung - Dana Bansos dan Dana hibah, sudah  rutin dikucurkan beberapa  tahun ini. Mulai tahun 2012 mendatang,  dana bansos dan dana hibah akan mengacu kepada peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Dalam kegiatan sosialisasi tentang aturan tersebut, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, untuk aturan baru ini, dinilai membuka terobosan baru. Hal   diungkapkan anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Helmi Attamimi dan anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Aef Sulaeman dalam keterangannya kepada Harian Ekonomi Neraca di Bandung,  Selasa  (4/10) sore lalu.

Helmi, mengungkapkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011, secara lebih jelas memberikan arahan bahwa dana bansos dan dana hibah harus dibuat plapon, sasaran dan peruntukkannya serta besaran dana yang dikucurkan. Seluruh  komponen tersebut, lanjut dia,  harus mengacu pada target misi dan visi pembangunan dari masing-masing Pemda.

Terkait harus dipenuhinya indicator dan komponen tersebut, kendati dana bansos bisa disalurkan baik kepada perorangan maupun lembaga, maka bagi penerima bantuan harus spesifik ada data by name dan by address.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, dinilai merupakan terobosan baru dan tentunya dinilai mempunyai manfaat setidaknya dapat menghindari praktek penyalahgunaan dari penyaluran dana bansos dan dana hibah.

Sementara, anggota Fraksi PAN Aef, yang dihubungi Neraca secara terpisah  menambahkan, dirinya menyetujui aturan baru yang mengatur dana hibah dan dana  bansos ada aturan yang spesifik soal sasaran, plapon  dan data definitive dari penerima karena melalui adanya aturan tersebut, setidaknya dapat meminimalisasi praktek penyimpangan penggunaan dana bansos dan dana hibah.

Namun, dari aturan tersebut masih menyisakan kekurangan yaitu siapa yang nanti menangani hal-hal teknis karena untuk menetapkan sasaran, plafond an data penerima sudah menyangkut hal-hal teknis, sementara yang mengajukan proposal dana bansos  yang bersumber dari dana aspirasi untuk 1 orang saja DPRD Jabar bisa mencapai ratusan proposal.

Terkait hal tersebut, ujar  Aef aturan tersebut perlu ada penjelasan lebih lanjut siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi data pemohon dana bansos dan dana hibah.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…