Blue Bird Menangi Perkara Gugatan Big Bird

NERACA

Jakarta - Kasus sengketa hukum yang menimpa PT Blue Bird Tbk (BIRD), menemukan titik terang. Pasalnya, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Setelah telah menetapkan perseroan terlepas dari gugatan hukum yang diajukan oleh Lani dan Elliana Wibowo. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Direktur Blue Bird, Sigit Priawan Djokosoetono mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh gugatan Lani dan Elliana Wibowo. Selain menolak pengadilan juga menghukum penggunggat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4,31 juta.

Sekedar informasi, Lani dan Elliana Wibowo sebelumnya mengajukan gugatan terkait kepemilikan saham anak usaha Blue Bird, yakni PT Big Bird (BGB). Keduanya mengklaim sah secara hukum memiliki masing-masing 328 saham dan 1.148 saham di BGB.

Gugatan yang dimasukan pada tanggal 3 Desember 2014 menggugat BGB sebagai tergugat I, Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang merupakan Direktur BGB sebagai tergugat II dan dua komisaris BGB sebagai tergugat III dan tergugat IV. Beberapa pihak lain pun turut tergugat di antaranya Dudung Abdul Latief (turut tergugat I), Mintarsih Latief (turut tergugat II), PT Big Bird Pusaka (turut tergugat III), dan PT Blue Bird Tbk (turut tergugat IV).

Lani dan Elliana Wibowo menuntut tergugat I mencatatkan nama para penggugat sebagai pemegang saham dalam daftar pemegang saham BGB. Para penggugat juga meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan kelalaian berat dan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga menggugat para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Total kerugian materiil yang diminta sebesar Rp 903,16 miliar dan kerugian non-materiil sebesar Rp 301,05 miliar sehingga total nilai kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Para penggugat ini juga menuntut dilakukannya sita jaminan atas tanah dan bangunan di beberapa lokasi, seperti di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Cipete, Jakarta Selatan, dan Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan. Gugatan lain adalah menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 50 juta setiap hari keterlambatan pelaksanaan seluruh isi putusan dalam perkara a quo terhitung putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. (bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…