Kabareskim : Tidak Ada Intervensi Kasus Pelindo II

NERACA

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan tidak ada intervensi selama pihaknya menangani kasus PT Pelindo II (Persero)."Kita terus akan melakukan pemeriksaan, hari ini pun masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi yang memang kita perlukan," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9).

Kabareskrim mengatakan ada dua tim yang diberangkatkan ke wilayah untuk memeriksa apakah pelabuhan itu ada hubungannya dengan kasus ini. Namun dia belum menyebutkan tersangka dalam kasus ini, karena menunggu waktu jika semua konstruksi kasusnya selesai.

Dia juga mengatakan, tidak pernah merasa mengganggu perekonomian negara."Justru sebaliknya, kalau kita lihat dari kasus "dwelling time ini kan terhambat pembongkaran muat barang, ini akibat dari sarana prasarana yang tidak memadai. Setelah kita telisik kenapa sarana prasarana tidak memadai? Ternyata ada pengadaan yang berakibat pada tidak berfungsinya alat itu. Nah kalau alat itu berfungsi tentunya pembongkaran muat di pelabuhan akan lancar," ujar dia.

Budi Waseso melanjutkan, kalau pembongkaran lancar maka tidak ada beban yang tambahan yang dibebankan kepada importir, karena pada akhirnya beban itu akan diterima oleh masyarakat sebagai pembeli.

Dia meminta untuk dievaluasi dan diaudit ketika dia dituduh menghambat perekonomian bangsa. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memastikan siapa pun pemimpin Bareskrim maka penyelidikan mengenai kasus Pelindo II ini akan terus dilanjutkan."Kalau itu sudah menyangkut penyidikan kan pasti diteruskan, kan nggak terus dihentikan," kata Badrodin.

Sebelumnya Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil menghubungi Direktur Utama Pelindo II JR Lino terkait penggeledahan Pelindo II karena kasus korupsi 10 mobil 'crane'. Pada Jumat (28/8) petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok. Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.

Namun sampai saat ini, barang-barang tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu. Penyelidikan terhadap pengadaan mobil crane PT Pelindo II telah berlangsung selama dua bulan. Dugaan korupsi mobil 'crane' tersebut berniali Rp63,5 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…