Tiga Capim KPK yang Lolos Bermasalah

NERACA

Jakarta - ICW dalam siaran persnya, Rabu (2/9), berpandangan keputusan akhir Pansel Capim KPK masih menyisakan beberapa pertanyaan besar. Pasalnya, Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang dinilai tidak layak menjadi pimpinan KPK dengan beberapa alasan.

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya masih terdapat tiga dari delapan calon yang tidak tepat. Ketiganya masih menyisakan pertanyaan seputar integritas, komitmen anti korupsi dan keberpihakan terhadap eksistensi KPK. Menurut ICW, lolosnya ketiga orang tersebut dikarenakan Pansel Capim KPK belum melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh rekam jejak seluruh calon. Sayangnya, tidak menyebut ketiga nama dimaksud.

Menurut ICW, ketiga Capim KPK yang diloloskan Pansel tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Misalnya, pertama, KPK hanya berfungsi sebagai trigger mechanisme dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi kepada kepolisian dan kejaksaan. Kedua, ketidaksetujuan calon dengan keberadaan penyidik independen KPK. Ketiga, KPK dinilai calon cukup hanya menjadi pusat informasi perkara korupsi dan hanya bertugas di tingkat pencegahan semata.

ICW yang juga melakukan penelusuran jejak rekam sejumlah calon memberikan catatan terhadap ketiga Capim yang diloloskan Pansel. Pertama, dua kandidat memiliki kejanggalan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. Sedangkan satu kandidat memiliki rekam jejak menerbitkan dissenting opinion terhadap perkara korupsi, yang intinya menyatakan tidak terbukti bersalah. Padahal ujungnya, perkara tersebut diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

ICW pun meminta Presiden Jokowi mencoret tiga nama Capim KPK yang dinilai dipertanyakan integritas, komitmen antikorupsi dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK. “ICW akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih tiga nama yang dinilai tidak layak memimpin KPK tersebut,” demikian siaran pers ICW.

Kedelapan Capim KPK yang lolos di tingkat Pansel adalah bidang pencegahan adalah Saut Situmorang (staf ahli kepala BIN) dan Surya Chandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Unika). Bidang penindakan adalah Alexander Marwata (Hakim ad hoc Tipikor) dan Basaria Panjaitan (Polri).

Sedangkan bidang manajemen adalah Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja sama Antar Komisi dan Instansi KPK).Sementara untuk bidang supervisi dan momitoring adalah Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK) dan Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Govermance Reform in Indonesia). Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…