RUU Merek Beri Perlindungan Merek Lokal

NERACA

Jakarta - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek Desy Ratnasari mengharapkan RUU Merek dapat memudahkan pelayanan dan pendaftaran merek lokal para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nantinya.

"Kita mengharapkan RUU ini dapat memberikan pelayanan bagi UMKM dalam mendaftarkan mereknya serta dapat muncul merek lokal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," kata dia, Rabu (2/9).

Menurut dia, RUU Merek ini akan memangkas waktu pendaftaran merek yang tadinya bertele-tele melalui RUU ini semakin dipermudah, serta memberikan kepastian terhadap merek lokal dan masyarakat dapat semakin mencintai produk dalam negeri."Melalui RUU ini kita semua berharap dapat memberikan pelayanan lebih mudah dan muncul pelaku ekonomi lokal yang bersaing dikancah internasional," ujar dia.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus didorong untuk mensosialosasi produk lokal dan mencintainya sehingga dapat mengenjot perekonomian nasional yang memang sedang digoncang krisis."Selain itu RUU ini juga menekankan adanya sanksi hukum dan pidana bagi para pemalsu merek," tandas dia.

Melalui RUU ini diharapkan adanya pemangkasan waktu pendaftaran Merek kurang lebih 3 bulan 10 hari, dengan adanya percepatan pendafataran proses dapat semakin efisien dan memangkas waktu secara signifikan. 

Sebelumnya, seluruh Fraksi didalam Pansus RUU Merek menyetujui RUU Merek segera dibahas dalam pembahasan Tingkat I, yaitu di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Hal itu mengemuka saat Pansus RUU Merek mengadakan Raker dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dipimpin oleh Ketua Pansus Merek Desy Ratnasari, di Ruang Pansus B, Senin, (31/8).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto mengatakan, RUU Merek yang baru nantinya harus mempertimbangkan ketentuan mendasar serta memberikan kepastian hukum serta mengikuti perkembangan ekonomi dunia.

"Perkembangan terpenting yaitu memberikan perlindungan merek baru dan non tradisional serta perluasan makna terkait merek tersebut, selain itu, perlu adanya penyederhanaan proses dan produser merk serta penyelesaian sengketa kedepannya. disisi lain, sanksi pidana yang ada saat ini masih belum membuat orang jera," jelas dia.

Dia mencontohkan, masih maraknya pelanggaran merek di bidang obat-obatan, oli dan pelumas."Semuanya sangat merugikan karena itu perlu sanksi pidana dan hukuman badan yang diperberat," terang dia.

Selain itu, RUU Merek ini tujuan utamanya harus dapat memberikan pelayanan bagi masyarkat dan dukungan bagi sektor industri maupun perdagangan

Sementara anggota DPR dari F-Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, RUU merek sangat penting untuk segera diundangkan, karena dalam hitungan bulan, Indonesia akan menghadapi AFTA (ASEAN Free Trade Area)."Kita harapkan RUU merek dapat memberikan perlindungan karena adanya keseimbangan dan keadilan merek yang menjadi salah satu karya eksklusif, selain itu RUU ini harus memberikan kepastian hukum dan ketentuan pidana yang jelas, selain juga adanya kemudahan dalam mendaftarkan merek dagang," jelas dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, RUU Merek diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat. Melalui, RUU ini, diharapkan adanya kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran merek sesuai proses dan prosedurnya.

"RUU ini juga memberikan perlindungan hukum terdaftar bagi pelanggan, serta menyesuaikannya dengan ketentuan internasional," tandas dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…