Legislator : Dirut Pelindo II langgar UU Pelayaran

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran di mana pasal 34 UU ini menyebutkan pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsensi.

"Kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini, yang mana dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan, tepatnya Mei 2011, PT. Pelindo I hingga IV, harus menyesuaikan, termasuk diberikan konsesi oleh pemerintah," kata Azam di Jakarta, Rabu (2/9).

Politisi Partai Demokrat itu menilai RJ Lino tidak menjalankan amanat UU itu."Dirut PT Pelindo II bertindak sebagai operator dan regulator. Seharusnya dia sebagai operator saja. Regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan. Dia melangkahi semua, melabrak UU No 17/2008," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.

Dia menambahkan, surat Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2014 dan surat tertanggal 20 Agustus 2015 menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran ada pemisahan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan Otoritas Pelabuhan. Kedua surat Menhub itu merupakan turunan dari UU 17/2008 sehingga harus ditaati.

Hak sama juga tercantum dalam surat Menteri BUMN, Rini Soemarno tanggal 29 Juni 2015 yang dikirimkan ke Menteri Sekretariat Negara.

Butir 4b surat itu menyatakan perlu jadi kesepakatan pemerintah bahwa PT Pelindo I hingga IV tetap mengelola pelabuhannya yang telah ada sebelum ada UU pelayaran berdasarkan pasal 34 dan tidak dengan pola konsesi.

"Jadi ini yang tidak ditaati oleh Dirut PT Pelindo II. Artinya kalau tadi permohonan Rini kepada Mensesneg tidak dijawab, berarti UU harus dijalankan oleh siapa pun, termasuk PT Pelindo II," kata Azam.

Selain itu, dari hasil kunjungan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) kemarin juga terungkap bahwa Dirut PT Pelindo II tidak transparan dalam mengelola pelabuhan."Kita akan panggil Dirut PT Pelindo II pekan depan sebab Serikat Pekerja melapor tidak ada transparansi," kata Azam.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan sebelum memanggil RJ Lino, Komisi VI DPR RI akan menanyakan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno terkait hasil pembicaraan dengan serikat pekerja ini agar bisa mengambil kebijakan yang lebih baik.

"Kita akan panggil Pak Lino untuk menjelaskan masalah yang ada di Pelindo II. Kita akan pertanyakan permasalahan yang terjadi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal, Nova Sofyan Hakim, mengatakan kedatangan Serikat Pekerja ini adalah untuk meminta Komisi VI DPR RI agar menolak perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan tersebut.

Dia mengatakan serikat pekerja menolak perpanjangan kontrak itu karena memang seharusnya bisa dikelola anak bangsa."Kita akan sampaikan bahwa konsesi JICT yang seharusnya berakhir 2019, tapi diperpanjang hingga 2039. Kita sebagai serikat pekerja menolak diperpanjang karena memang seharusnya ini bisa dikelola anak bangsa," kata Nova. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…