Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Yayasan Pertamina

NERACA

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan korupsi sekitar Rp126 miliar untuk tanggung jawab sosial perusahaan(corporate social responsibility/CSR) PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjutak mengatakan berdasarkan analisa dokumen dan keterangan saksi, dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 bernilai Rp251 miliar untuk proyek gerakan menabung pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.

"Namun kepastian nilai kerugian negara akan ditetapkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kita hanya memeriksa," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/9).

Bareskrim telah memeriksa bagian bendahara, perencanaan, dan arsip di yayasan tersebut dan memperoleh banyak dokumen tentang relawan dan tabungan puluhan juta pohon yang menjadi bagian proyek yayasan itu.

"Saat ini yang perlu diteliti apakah relawannya ada? Ini ada indikasi relawan fiktif. Perlu dikroscek juga dokumen pembayarannya, cash atau transfer. Kalau cash siapa yang menerima? Kalau trasnfer ke rekening siapa?," kata dia.

Bareskrim melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu. Ia mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi dan menemukan adanya calon tersangka kasus ini. Dia menambahkan, saat ini CSR yang masuk ke Pertamina Foundation masih dari dalam PT Pertamina saja.

Kendati begitu, masih akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya CSR selain dari PT Pertamina."Ada tersangka sangat tergantung pada dokumen yang diteliti dengan saksi-saksi," ujar dia.

Victor juga mengatakan penggeledahan yang dilakukan di kantor Pertamina Foundation terkait kasus dugaan korupsi proyek Corporate Social Responsibility (CSR)."Terkait proyek gerakan menabung atau menanam pohon, sekolah sobat bumi, beasiswa sobat bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina," papar dia.

Victor menjelaskan atas dugaan korupsi kegiatan tersebut negara ditaksir merugi hingga Rp126 miliar, dimana anggaran tersebut masuk dalam tahun anggaran 2012 hingga 2014 senilai total Rp256 miliar."Ada yang berpendapat, bertanya apakah CSR merugikan kerugian negara, jangan lupa bahwa Lapkeu Pemerintah Pusat, CSR itu masuk di situ. CSR adalah keuangan negara yang dipisahkan," beber Victor.

Sementara untuk penggeledahan di lokasi, Viktor mengatakan sejumlah ruang menjadi fokus penggeledahan. Ruangan-ruangan tersebut adalah ruang bendahara, ruangan direktur, ruang pendataan, hingga ruangan perencanaan.

Diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB tadi menggeledah kantor Pertamina Foundation yang terletak di Jalan Sinabung II Terusan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Destry Damayanti menyebut bahwa seorang Capim KPK yakni Nina Nurlina Pramono yang merupakan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation tengah diselidiki Polri terkait dugaan pelanggaran administrasi dan anggaran.

“Saya tidak akan umumkan tersangka (dari calon pemimpin KPK) karena itu melanggar hukum –equality before the law," kata Victor.

Meski tak mengumumkan identitas tersangka, Bareskrim Polri kemarin sore melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pengusutan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…