Industri Hasil Tembakau Terancam - Kenaikan Cukai Rokok Dipastikan Tidak Tepat

NERACA

Jakarta – Melambatnya pertumbuhan ekonomi dinilai bukan waktu yang tepat untuk menaikan cukai rokok. Begitulah yang disampaikan Bambang Eko Afianto, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga. Menurut Bambang pemerintah jangan tergesa-gesa menaikan cukai industri rokok karena akan menjadi bumerang kepada pemerintah. “Bila cukai terlalu tinggi, target penerimaan APBN pun tak akan tercapai. Tentu pemerintah jadi rugi,” jelasnya.

Kondisi ini dilihat dari kurang bergairahnya ekonomi Indonesia untuk saat ini. Pada tahun 2014 saja ketika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10%, sudah tercatat ada 10.000 tenaga kerja industri rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi ditambah gulung tikarnya pabrik-pabrik rokok rumahan. “Ini tentu menambah beban ekonomi,” lanjutnya.

Imbasnya tak hanya pekerja dan pengusaha industri rokok, tapi juga petani tembakau dan cengkeh yang akan merasakan kerugian ini. Menurut Bambang, kenaikan yang wajar untuk cukai dengan kondisi ekonomi saat ini adalah 7%. Kalau lebih dari itu sudah membebani banyak orang. “Industri rokok harus sangat diperhatikan karena industri ini menyumbang signifikan untuk APBN,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan target cukai rokok di dalam RABPN 2016  dari sebelumnya Rp. 139,1 triliun menjadi Rp. 148,9 triliun di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan. Kenaikan ini menjerat industri rokok karena mengacu pada base look inflasi dengan hitungan 14 bulan, bukan 12 bulan. Dengan perhitungan ini kenaikan cukai rokok mencapai 23%, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di antara 7%-9%.

Hambatan Serius

Pemerintah berencana akan menaikan cukai rokok sebesar 23% ditahun depan. Namun ini akan menjadi hambatan yang sangat serius untuk Industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo dengan tegas mengatakan pihaknya sebagai representasi masyarakat tembakau menolak keputusan ini.

“Selama ini, industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan termasuk sektor industri padat karya, tetapi pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencaharian jutaan orang dan kenaikan target cukai tahun 2016 adalah 23%, bukan 7% seperti pernyataan pemerintah,” kata Budidoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Budidoyo ini upaya pemerintah untuk memeras sektor IHT di dalam negeri dengan kenaikan target cukai secara eksesif menjadi 148,9 triliun rupiah pada 2016 atau mengalami kenaikan sebesar 23 % dibandingkan dengan target cukai 2015 yang disahkan sebesar 120,6 triliun rupiah membuat sektor ini semakin terpuruk.

“Kenaikan cukai 23% tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh sektor IHT nasional. Dengan kenaikan cukai rata-rata 7% hingga 9% setiap tahun, industri tembakau sulit untuk berkembang. Kenaikan cukai yang eksesif akan mendorong peredaran rokok ilegal di Indonesia,” papar dia.

Jika rokok ilegal makin merajalela, lanjut Budidoyo, semua pihak akan dirugikan termasuk pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembakau dan cengkeh. “Pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak bayar cukai,” ujar Budidoyo.

Budidoyo menyatakan, semakin mahalnya harga rokok legal disebabkan pembayaran cukai yang tinggi. “Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni. Jika tidak mampu membeli rokok legal yang harganya mahal karena cukainya yang tinggi, konsumen akan menyiasatinya dengan membeli rokok murah yang ilegal dan tidak bayar cukai,” terang Budidoyo.

Berdasarkan data AMTI, Peredaran rokok illegal pada tahun 2014 mencapai 8% dari total produksi rokok nasional atau setara dengan 26,4 M batang. Dampak yang sangat terasa bagi industri tembakau ialah penurunan volume produksi rokok akibat kenaikan tarif yang berlebihan. Imbasnya dirasakan langsung pada pendapatan petani tembakau dan cengkeh yang bergantung pada keberlangsungan industri hasil tembakau.

Selain itu, para pedagang kecil juga pada gilirannya akan terimbas kenaikan tarif tersebut, khususnya jika daya beli masyarakat tidak cukup kuat. Bukan hanya bagi petani saja, pelaku lain dalam industri pun akan terkena imbasnya. Penerapan kebijakan ini dapat menambahkan jumlah perusahaan yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja industri tembakau.

Menurut data yang dilansir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada tahun 2014 jumlah pabrikan produsen tembakau sudah menurun dari 4.000 menjadi 995. Pada tahun yang sama, sekitar 20.000 pekerja pun mengalami pemutusan hubungan kerja baik di perusahaan tembakau besar maupun kecil.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…