Menteri BUMN : Kasus Terkait Pelindo Ranah Hukum

NERACA

Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kasus "dwelling time" atau waktu bongkar muat yang terkait dengan PT Pelindo II sudah masuk ke dalam ranah hukum, artinya telah berada dalam wewenang pihak Kepolisian RI.

"Sekarang posisinya sudah berada di ranah hukum," kata Menteri BUMN kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Rini, dirinya telah menanyakan dan melakukan pengecekan kepada pihak direksi Pelindo II mengenai persoalan yang ada. Menteri BUMN mengemukakan, berdasarkan keterangan dari pihak Pelindo II, semua pengadaan terkait bongkar muat telah diproses sesuai dengan aturan yang ada serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di tempat terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menganggap RJ Lino terbawa emosi saat mengancam akan meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II pasca-dilakukannya penggeledahan kantornya oleh Tim Bareskrim Mabes Polri."Itu orang emosi, karena sudah emosi, karena sudah menyelesaikan port, dia sudah emosi jadinya dia katakan seperti itu," kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia juga membenarkan jika dirinya telah menelepon RJ Lino karena sebelumnya yang bersangkutan mengirimkan SMS kepadanya.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane (pengangkut material)."Ada beberapa hal yang akan kita tanyakan terkait pengadaan mobile crane, yang sampai sekarang masih 'mangkrak' di tempat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/8).

Victor mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.

Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi biasa terkait penggerebekan kantor PT Pelindo II oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri."Enggak tahu saya (soal penggerebekan), biasa saja itu urusannya Polisi," kata Jonan saat ditemui usai membuka Munas Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP3) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (28/8).

Penggerebekan tersebut terkait permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau "dwelling time" yang tengah menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Direktur Pelindo II Richard Joost Lino terkejut saat kantornya digeledah oleh puluhan petugas Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hengki Hariyadi dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Irjen Pol Viktor Simanjuntak.

Penggeledahan tersebut termasuk penyegelan alat bongkar muat yang diduga adanya "mark up" (penggelembungan dana) sejumlah alat tersebut di lingkungan kerja Pelindo II yang dipimpin RJ Lino sejak 2009 hingga saat ini. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…