Kejari Sukabumi Panggil Pegawai BJB Soal Korupsi Kohippi

NERACA

Sukabumi - Setelah beberapa saksi dipanggil dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Koperasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Sukabumi senilai Rp17,5 miliar. Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, memanggil dua pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi untuk dimintai keterangan. Keterangan kedua pegawai yang bertindak sebagai tim analisis itu sangat penting untuk melengkapi alat bukti.

Kepala Kejari (Kajari) Sukabumi Raja Ulung Padang didampingi Kasi Pidsus Asep Sunarsa mengatakan pemanggilan kedua pegawai BJB tersebut baru kali pertama dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kredit di Kohippi senilai Rp17,5 miliar. Pemanggilan dari pihak perbankan itu untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.

"Hari ini (kemarin), ada lima orang saksi yang kami panggil. Tiga orang saksi merupakan penerima dan dua orang lagi dari Bank BJB yang bertindak sebagai tim analisis," kata Raja ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin (31/8).

Raja mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pemanggilan dari pihak perbankan tak hanya untuk dua orang pegawai itu saja. Apalagi proses penanganan masih terus berjalan."Ini kan prosesnya masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi dari pihak Bank BJB akan bertambah untuk dimintai keterangan. Yang dibutuhkan dari keterangan saksi itu kan dipilah-pilah sesuai kualitas," tutur dia.

Mengenai saksi, Raja juga menyebutkan, jumlah saksi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Namun, dia tak bisa mengira-ngira jumlahnya, karena semuanya itu harus berdasarkan data dan fakta."Tersangka sampai saat ini masih satu orang. Kita upayakan penanganan kasus ini secepatnya bisa selesai. Kita tak bisa janjikan kapan selesainya, tapi diupayakan optimal," tegas dia.

Jumlah kerugian dalam dugaan korupsi dana kredit tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat. "Kami sudah menyurati BPKP, tapi sampai saat ini juga belum turun," ujar Raja.

Selain dugaan penyaluran dana kredit fiktif senilai Rp17,5 miliar, Kejari juga menangani kasus serupa dengan sumber dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp5 miliar. Saat ini penanganannya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan."Belum ada penetapan tersangka dari kasus itu. Nanti bagaimana kesiapan tim. Namaun yanag pasti, kita sedang melengkapi alat bukti. Mudah-mudahan jika alat bukti dan pemberkasan sudah cukup, kita akan ekspose," kata dia.

Sebelumnya, Kejari Sukabumi melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan kredit koperasi senilai Rp17,5 miliar di tubuh Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI).

Tim gabungan yang terdiri dari tujuh orang penyidik dan empat orang dari kejaksaan Tinggi, langsung menggeledah dua tempat yang berbeda, yaitu Kantor KOHIPPI yang terletak di Jalan Karamat No. 76 RT 005 RW 004 Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dan di salah satu kantor perbankan selaku penyalur anggaran. Dalam dua lokasi penggeledahan tersebut tim penyidk langsung menyita satu koper dan satu karung dokumen. Penggeledahan juga melibatkan sejumlah personil kepolisian berselaras panjang.

"Sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit di KOHIPPI, kami melakukan penggeledahan di kantor. Hasilnya, kami menyita sejumlah berkas dokumen untuk melengkapi pemeriksaan. Ada satu koper dan satu karung berkas yang kami bawa,"kata Kepala Kejari Sukabumi Raja Ulung Padang yang di dampingi kasi intel Rahmawan dan kasi pidsus Asep Sunarsa, Rabu (29/7).

Daftar penerima kredit tersebut sebanyak 220 orang sesuai dengan keanggotaan KOHIPPI. Sudah 75 orang yang dimintai keterangan selama dalam proses penyelidikan dan sekitar 12 orang saat dalam tahap penyidikan."Dari 220 orang itu kami sudah meminta keterangan sebanyak 60 orang yang terdaftar menerima kucuran kredit berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa ada di tangan pengurus koperasi," beber Raja. Arya


BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…