Pemerintah Pertajam Aturan Kordinasi Pusat dan Daerah - Percepat Proyek Strategis

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan pemerintah sedang mempertajam klausul atau aturan mengenai koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proyek-proyek strategis nasional.

Klausul koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah itu juga akan mengatur jika terdapat proyek strategis pemerintah yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Ini memang akan menjadi instrumen, misalnya ada proyek strategis yang terkendala lahan atau lokasinya di hutan lindung," kata Agus, seperti dikutip laman Antara, Kamis (27/8).

Ketika ditanya terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden mengenai percepatan Proyek-Proyek Strategis Nasional. Namun, Agus masih enggan merinci proyek-proyek infrastruktur yang pengadaan lahannya tumpang tindih dengan keberadaan kawasan hutan lindung tersebut. Dalam Perpres tersebut sebelumnya direncanakan akan merinci proyek-proyek strategis yang akan dipercepat.

Dalam rapat koordinasi awal lintas kementerian mengenai Perpres tersebut, beberapa proyek yang akan dicantumkan dalam Pepres itu adalah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, kereta Light Rail Transit di Jabodebek, dan Kereta Api Barang dan Penumpang di Kalimantan Timur.

Selain masalah koordinasi dengan daerah, Agus juga mengatakan pemerintah juga sedang memfinalisasi klausul untuk koordinasi pemerintah dengan aparat penegak hukum. Klausul ini mengenai peran dan posisi penegak hukum dalam penindakan dugaan pelanggaran pada kegiatan pelaksanaan proyek.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Selasa (25/8), mengatakan rancangan Pepres ini dalam waktu dekat akan selesai dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Terkait peran aparat penegak hukum dalam kegiatan proyek, Sofyan menekankan jika dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah masalah administratif, tindakan yang harus diberikan adalah sanksi administratif.

Namun, kata Sofyan, bukan berarti peran penegak hukum dikurangi. Jika terdapat dugaan pidana dalam pelaksanaan proyek, seperti ditemukannya indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang bisa mengakibatkan kerugian negara, penegak hukum bisa melakukan penindakan. "Peraturan (Perpres) ini perlu untuk mulai diimplementasikan tahun ini," kata Sofyan.

Perpres Percepatan Proyek-Proyek Strategis ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur strategis. Sebagai gambaran, dari pagu belanja infrastruktur sebesar Rp290,3 triliun di APBN Perubahan 2015, baru sekitar 20 persen yang teralisasi hingga semester I 2015.

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…